Berita Nasional
PHRI Gelisah soal Ancaman Pidana Pasangan Belum Menikah Check-in di Hotel
Seperti diketahui, pasal 415 draf RUU-KUHP menyebut persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lam
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rencana pengesahan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) terbaru yang antara lain mengancam hukuman pidana bagi pasangan belum menikah check-in di hotel membuat gelisah para pengusaha hotel.
Seperti diketahui, pasal 415 draf RUU-KUHP menyebut persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara serta denda.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun meminta pasal itu dikaji kembali.
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran menilai, urusan menginap di hotel sebaiknya tidak masuk ranah pidana, karena dapat berdampak pada usaha perhotelan di tanah air.
"Kami berharap masalah pasal ini masuk ranah privat, masalah moral, bukan pidana, karena kita lihat semua negara punya aturan beda-beda yang akan berdampak ke industri pariwisata," tuturnya.
Yusran menyatakan, masalah terkait dengan perzinahan sebenarnya juga telah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kita sekarang gini, masalah perzinahan masing-masing daerah sudah punya aturan main sendiri. Tidak usah ranah pidana, misal pemda melalui Satpol PP dan seterusnya," jelasnya.
Menurut dia, persoalan di RKUHP terkait dengan perzinahan masuk ranah pidana, maka tamu hotel yang berpasangan perlu menunjukkan bukti menikah.
"Masalah RKUHP masalah perzinahan masuknya ranah pidana. Kalau masuk ranah pidana, otomatis semua pasangan yang akan menginap wajib menunjukkan bukti pasangan legal," ujarnya, saat dihubungi Tribunnews, Minggu (23/10).
Ketua PHRI Banyumas, Iriyanto menyatakan, ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang tidak sah membuat resah pengusaha hotel.
"Untuk prosedur memang sudah ada, yaitu dengan dimintai KTP. Lagipula itu juga ranah dari personal masing-masing," ucapnya, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (24/10).
Ia khawatir apabila aturan tersebut diterapkan, hal itu bisa mempengaruhi okupansi hotel. Apalagi saat ini usaha perhotelan baru saja merangkak setelah dihantam pandemi.
"Nantinya okupansi hotel bisa makin anjlok karena aturan terkait check-in pasangan yang belum nikah terancam pidana," tukasnya.
Terkait dengan aturan itu, Iriyanto mengungkapkan, sebetulnya sudah ada hotel yang menerapkan kebijakan seperti surat nikah, yaitu hotel syariah.
"Namun tidak dipungkiri memang Hotel Syariah tingkat okupansinya rendah," jelasnya.