Polresta Solo Tangkap 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Masing-masing Punya Peran
Satresnarkoba Polresta Solo tangkap 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka memikiki peran masing-masing
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satresnarkoba Polresta Solo tangkap 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka memikiki peran masing-masing, di antaranya sebagai kurir dan pengguna.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan dari kasus tersebut, terdapat 3 kasus menonjol dan 1 tersangka yang merupakan seorang residivis.
Tersangka P (39) warga Boyolali, didapati 14 paket sabu seberat 26,15 gram.
Tersangka DA (29) warga Sukoharjo selain membawa sabu, juga didapati membawa senjata tajam (Sajam) yang diletakan di jok motornya.
Baca juga: Detik-detik Bharada E Membungkuk Cium Tangan Orangtua Brigadir J, Mata Berkaca-kaca Tak Kuasa Bicara
Baca juga: Baru Dua Bulan Bebas, Dua Residivis di Brebes Kembali Tertangkap Melakukan Curanmor
"Dan tersangka HR (39) warga Solo didapati membawa 48 paket sabu," ucap Iwan, Selasa (25/10/2022).
Saat pihak kepolisian menangkap DA, kedapatan membawa satu paket, yang berisi 0,5 gram sabu.
Bahkan, di dalam jok motornya didapati adanya senjata tajam berupa celurit.
"Dari hasil pemeriksaan, sajam itu digunakan untuk membela diri atau jaga-jaga," ungkapnya.
Iwan menegaskan, dalam Undang-undang (UU) Darurat Tahun 1951 tidak diizinkan, seseorang membawa sajam atau senjata api yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin.
"Sehingga bisa dikenakan pasal berlapis dengan Undang-undang Narkoba," jelasnya.
Sementara itu, delapan tersangka lain yakni berinisial MRJ (23), FYH (22), R (38), AZ (42), dan AS (38) warga Solo. TB (56), TC (27), dan WA (29) warga Sukoharjo.
Delapan tersangka itu ditangkap dari 3 kasus menonjol yang dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Solo.
"Modus mereka sebagai kurir yang dipesan melalui telpon. Dan sebagian dari mereka pemakai juga. Kami akan kembangkan lagi untuk mengusut bandarnya," ucapnya.
Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polresta Solo menyita 70,17 gram sabu, sejumlah sepeda motor, dan handphone.
Semua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (*)