Berita Korupsi
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati, Kasus Korupsi Dana Asabri, JPU: Memang Sudah Seharusnya
Benny Tjokro adalah orang yang didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (26/10/2022).
Menurut jaksa, tak ada sedikitpun cara yang dapat memperingan hukumannya.
Terlebih Benny pun menjadi salah satu orang yang juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, dimana di sana dirinya diberi hukuman seumur hidup.
Sehingga menurut jaksa, hukuman mati terhadap Direktur PT Hanson Internasional tersebut adalah hal lumrah dan mestinya diberikan atas kasus korupsi dana Asabri ini.
Baca juga: Kasus Korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Harus Bayar Uang Pengganti Rp 12 T
Sikap Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro yang tidak merasa bersalah dan telah membuat negara rugi triliunan Rupiah menjadi alasan memberatkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga menuntut hakim menjatuhinya hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, Benny Tjokro didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
“Terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Menurut Jaksa, perbuatan korupsi Benny merupakan kejahatan luar biasa dengan modus investasi melalui bursa pasar modal.
Dia menyembunyikan uang hasil korupsinya ke dalam bisnis lain dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi,” ujar Jaksa.
Jaksa menyebut, perbuatan korupsi Benny yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain membuat negara mengalami kerugian Rp 22,788 triliun.
Khusus perbuatan Benny, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun.
Baca juga: Ini Dia 2 Jenderal Purnawirawan yang Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi Asabri
Jumlah ini termasuk saham yang dikendalikan Benny dengan menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp 314,8 miliar serta tribusi kerugian oleh Benny sebesar Rp 5,733 triliun.
Alasan memberatkan lainnya adalah Benny merupakan terpidana dengan putusan pengadilan berupa hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,87 triliun.