Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati, Kasus Korupsi Dana Asabri, JPU: Memang Sudah Seharusnya

Benny Tjokro adalah orang yang didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Asabri. 

“Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa dalam tuntutannya mengesampingkan alasan meringankan bagi Benny Tjokro.

Menurutnya, meskipun terdapat hal yang meringankan dalam diri Benny Tjokro, hal itu tidak setimpal dengan kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya.

“Karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan,” kata Jaksa.

Dalam perkara ini, selain dituntut mati, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Akan Segera Disidang, Termasuk 2 Jenderal Purnawirawan

Dia memiliki waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu belum terbayar lunas, harta bendanya akan disita untuk menutup kekurangan tagihan tersebut.

“Harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Jaksa.

Benny didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain.

Mereka adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.

Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Baca juga: Asabri Bayarkan Santunan Ke Prajurit Yonif Raider 400 yang Gugur di Intan Jaya Papua

Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.

Namun, Ilham dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Diketahui, uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved