Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ganjar Bocorkan Strategi Penetapan Upah Minimum Jateng ke Disnaker se Indonesia

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbagi pengalaman caranya dalam menetapkan Upah Minimum 2023.

Penulis: hermawan Endra | Editor: rival al manaf
istimewa
Ganjar usai mengisi Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat dan Biro Hukum Tk Provinsi se Indonesia di Gets Hotel, Selasa (25/10). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbagi pengalaman caranya dalam menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021. Tidak mudah, kata Ganjar, tetapi komunikasi dengan seluruh pihak harus dilakukan.

Hal itu disampaikan Ganjar usai mengisi Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat dan Biro Hukum Tk Provinsi se Indonesia di Gets Hotel, Selasa (25/10).

“Kita berbagi pengalaman dan tentu saja tidak cukup mudah karena PP kemarin formulanya udah baku ya, sehingga tinggal melaksanakan,” ujar Ganjar.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Tegal Hari Ini Rabu 26 Oktober 2022, Hujan Sedang Pada Siang dan Sore Hari 

Baca juga: Suara Tangisan Tuntun Warga Temukan 2 Bocah Kakak Beradik Dirantai dalam Rumah

Baca juga: Prakiraan Cuaca Demak Hari Ini Rabu 26 Oktober 2022 Hujan Ringan Hingga Lebat

Ganjar mengatakan dalam menetapkan Upah Minimum, Jateng punya banyak indikator yang jadi pertimbangan. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.

“Nah kalau ini bisa dishare dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi harapan kita sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis,” katanya.

Sehingga tidak terjadi gap yang besar antara permintaan buruh dan pengusaha. Di sisi lain, lanjut Ganjar, pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menghasilkan titik tengah.

Terlepas dari itu, Ganjar juga masih berharap Kemendagri akan mereview kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021 tersebut. Sebab kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan.

Baca juga: Tukang Ojek Jadi Otak Pembegalan Petani yang Baru Jual Sawah Rp70 Juta

Baca juga: Uang Rp35 Juta Milik Raswiyanto Rusak Dimakan Rayap, BI: Ada Kemungkinan Diganti

Baca juga: Resep Sayur Bobor Bayam Masakan Sederhana Penggugah Selera

“Apa yang dilakukan oleh Kemendagri ini cukup bisa membantu dalam rangka mendesiminasi informasi dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Ditanya apakah akan tetap menggunakan PP tersebut sebagai pedoman penetapan upah, Ganjar menegaskan PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati.

“Ya kalau PP harus diikuti,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved