Berita Artis
Kondisi Nikita Mirzani di Dalam Tahanan, Tidur Bersembilan Sekamar
Kondisi Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten diungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.
TRIBUNJATENG.COM - Kondisi Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten diungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Masjuno.
Nikita Mirzani resmi ditahan pada Selasa (25/10/2022) malam.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini ditempatkan di sel berisi delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berbagai kasus kejahatan.
Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk saat Ditahan: Berapa Kalian Dibayar?
Baca juga: Musim Hujan Telah Tiba, Mohon Segera Selesaikan Proyek Normalisasi Sungai Beringin
Baca juga: Apa Penyebab Harga Sewa Rumah di Semarang Meningkat?
"Sudah resmi ditahan dan ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain."
"(Sekamar) Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Masjuno kepada wartawan di Rutan Serang, Selasa.
Meski Nikita publik figur, Masjuno memastikan fasilitas yang didapatkannya selama menjalani proses penahanan sama dengan tahanan lainnya dan tidak diistimewakan.
"Kita akan berikan pelayanan sesuai SOP yang kita miliki."
"Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu aja," sambungnya."
"Pada hari pertama, lanjut Masjuno, Nikita akan menjalani adaptasi dan sosialisasi terlebih dahulu dengan yang lainnya."
"Selama proses pengenalan, Nikita belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut."
""Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada."
"Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan artis Nikita Mirzani.
Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra selama proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak ditahan.
Baca juga: Habib Muhammad Ajak Siswa SMAN 3 Semarang Refleksi Rasulullah Sebagai Medium Pendidikan Karakter
Baca juga: Persiapan Pilkades Serentak Sudah 80 Persen, Sekda Jepara Minta Pendukung Calon Jaga Kondusivitas
Baca juga: Pembangunan IBS Digelontor Rp 58,4 M
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan.
Selasa (25/10/2022). Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena ancaman pidananya diatas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, lanjut Freddy sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, teersangja tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Tidur Sekamar dengan 8 Tahanan Lain"
Profil Anastasya Khosasih Gamer Seksi Mobile Legends Mahasiswa Binus |
![]() |
---|
Tamara Bleszynski Akui Bangkrut, Sedih Digugat Kakak Sendiri Rp 34 Miliar |
![]() |
---|
Kepala Indra Bekti Dipasang Selang Seumur Hidup, Ini Kegunaannya |
![]() |
---|
Anak Sunan Kalijaga Dilempari Sampah, Ortu Cek CCTV ke Sekolah, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Transfer Uang, Indra Bekti Mengaku Tak Tahu |
![]() |
---|