Berita Kriminal
Modal Seperangkat Komputer, Warga Semarang Ini Bikin Hampir 100 STNK Palsu, Keruk Ratusan Juta
Bermodal laptop dan printer, Candra Novianto warga Panggung Lor, Kota Semarang membuka praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Hanya bermodal laptop dan printer, Candra Novianto warga Panggung Lor, Kota Semarang membuka praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Bahkan, selama beroperasi kurang lebih dua tahun, dia mendapatkan omzet hingga ratusan juta rupiah.
Saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus oleh Satreskrim Polresta Solo pada Rabu (26/10/2022), dia mengaku bisa membuat STNK palsu secara otodidak.
Bahkan, dia membuat grup di Whatsapp khusus membuka layanan jasa tersebut dengan diberi nama Jual Beli kendaraan STNK Only.
Baca juga: Akses Ungaran-Mranggen di Kalongan Putus Akibat Longsor, Pemkab Semarang Bangun Jalan Alternatif
Baca juga: Beralasan Sakit Hati, Guru Berkali-kali Rudapaksa Anaknya, Kini Minta Ampun dan Mohon maaf
"Dari situ saya dapat order. Setelah itu cari cara bagaimana bentuk STNK," jelasnya.
Pria yang ditangkap di Jalan Menteri Supeno, Manahan, Kota Solo pada 11 Oktober 2022 lalu mengungkapkan bea jasa pembuatan STNK palsu.
Sepeda motor Rp 1.250.000, sedangkan untuk kendaraan mobil atau kendaraan roda empat dibanderol dengan harga Rp 1.850.000.
Dia hanya membuat STNK palsu itu, saat ada pesanan atau by order.
"Jadi mesannya hanya ketika ada orderan. Kemudian hanya untuk pelanggan saja," jelasnya.
Selama 'berbisnis' dokumen palsu itu, Candra hanya mencetak tak kurang dari 100 lembar STNK dengan keuntungan lebih dari Rp 100 juta.
Saat ditangkap personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Solo, dia tak sendiri.
Dia ditangkap bersama dua rekannya, Syahrir Hutabarat yang merupakan warga Jakarta Utara dan Indra, warga Bandung Jawa Barat.
Kedua orang tersebut, berperan sebagai penyalur atau penghubung antara tersangaka dengan pembeli.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli mobil ber-STNK palsu di Jalan Menteri Supeno, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
"Dari transaksi itu, kita kembangkan kasus tersebut, sehingga kita berhasil mengungkap siapa pembuat STNK palsu ini.