Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Modal Seperangkat Komputer, Warga Semarang Ini Bikin Hampir 100 STNK Palsu, Keruk Ratusan Juta

Bermodal laptop dan printer, Candra Novianto warga Panggung Lor, Kota Semarang membuka praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Muhammad Sholekan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika (berbaju putih) saat menunjukkan barang bukti dalam kasus STNK di halaman Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Hanya bermodal laptop dan printer, Candra Novianto warga Panggung Lor, Kota Semarang membuka praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. 

Bahkan, selama beroperasi kurang lebih dua tahun, dia mendapatkan omzet hingga ratusan juta rupiah. 

Saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus oleh Satreskrim Polresta Solo pada Rabu (26/10/2022), dia mengaku bisa membuat STNK palsu secara otodidak. 

Bahkan, dia membuat grup di Whatsapp khusus membuka layanan jasa tersebut dengan diberi nama Jual Beli kendaraan STNK Only.

Baca juga: Akses Ungaran-Mranggen di Kalongan Putus Akibat Longsor, Pemkab Semarang Bangun Jalan Alternatif

Baca juga: Beralasan Sakit Hati, Guru Berkali-kali Rudapaksa Anaknya, Kini Minta Ampun dan Mohon maaf

"Dari situ saya dapat order. Setelah itu cari cara bagaimana bentuk STNK," jelasnya. 

Pria yang ditangkap di Jalan Menteri Supeno, Manahan, Kota Solo pada 11 Oktober 2022 lalu mengungkapkan bea jasa pembuatan STNK palsu. 

Sepeda motor Rp 1.250.000, sedangkan untuk kendaraan mobil atau kendaraan roda empat dibanderol dengan harga Rp 1.850.000. 

Dia hanya membuat STNK palsu itu, saat ada pesanan atau by order. 

"Jadi mesannya hanya ketika ada orderan. Kemudian hanya untuk pelanggan saja," jelasnya. 

Selama 'berbisnis' dokumen palsu itu, Candra hanya mencetak tak kurang dari 100 lembar STNK dengan keuntungan lebih dari Rp 100 juta. 

Saat ditangkap personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Solo, dia tak sendiri.

Dia ditangkap bersama dua rekannya, Syahrir Hutabarat yang merupakan warga Jakarta Utara dan Indra, warga Bandung Jawa Barat. 

Kedua orang tersebut, berperan sebagai penyalur atau penghubung antara tersangaka dengan pembeli. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli mobil ber-STNK palsu di Jalan Menteri Supeno, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo

"Dari transaksi itu, kita kembangkan kasus tersebut, sehingga kita berhasil mengungkap siapa pembuat STNK palsu ini.

Kemudian tim bergerak ke Semarang dan kota-kota lain untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku," ungkapnya. 

Mantan Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu menerangkan, dari hasil keterangan tersangka, sejak awal Agustus dia telah membuat 30 STNK palsu. 

STNK yang dimaksud adalah untuk kendaraan roda dua maupun empat untuk pemesanan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat bahkan hingga Kalimantan Timur. 

"Namun pasti lebih dari itu. Kita akan mengecek rekam jejak transaksi dari pelaku yang ada di laptopnya," ungkapnya. 

Iwan menjelaskan, secara kasat mata, untuk awam sekilas memang STNK ini terlihat asli. Namun ketika dilihat secara detail, banyak perbedaan. 

"Sebab pada STNK asli ada sandi-sandi kepolisian. Mulai dari jenis dan ukuran huruf, hologram, warna, logo dan lain sebagainya," tuturnya. 

Iwan menegaskan, apabila pembeli mengetahui kalau STNK tersebut palsu, bisa dijerat dengan pidana. 

Sehingga, pihaknya berharap masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa mengecek keaslian surat-surat di kantor kepolisian terdekat atau Samsat. 

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti yaitu seperangkat komputer, printer, mesin laminating, kertas paper 90 GSM untuk STNK palsu, foil perak dan emas. 

Selain itu, juga satu unit mobil Suzuki Ertiga yang STNK-nya dipalsukan. 

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya. 

"Untuk mobil yang kita sita masih kita dalami untuk keaslian atau darimana barang tersebut. Termasuk mengungkap siap saja orang yang membeli STNK palsu," tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved