Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Satlantas Polres Pekalongan Tiadakan Tilang Manual

Satlantas Polres Pekalongan tak lagi menindak hukum pelanggar melalui tilang manual.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo

Lalu, gunakan helm berstandar nasional indonesia, lengkapi surat-surat berkendara, dan tidak mengendarai kendaraan melewati batas kecepatan.

Sementara itu, Nurul Huda (34) warga Kedungwuni mengatakan, ia mendapatkan surat tilang elektronik dari kepolisian itu pada tiga hari yang lalu. Ia melanggar karena tidak menggunakan helm di Jalan raya Kedungwuni.

"Saya kaget mendapatkan surat cinta ini, saya benar melanggar lalu lintas karena tidak menggunakan helm di jalan raya."

"Ini mau mengurus surat tilang elektronik, ternyata mudah dan cepat juga mengurus pembayaran surat tilang ini," katanya.

Ia menceritakan baru pertama kali ditilang menggunakan tilang elektronik.

"Tidak pernah ditilang saya mas, baru pertama kali ini," imbuhnya.

Hal yang sama juga dikatakan, Nurul Annisa Putri (33) warga Kecamatan Wonopringgo mengatakan, bahwa tilang elektronik ini bagus karena menghindari pungli petugas ketika di lapangan.

"Saya baru pertama kali ini kena tilang, kaget pas dapat surat cinta (tilang) elektronik dari pak polisi. Tilang manual juga tidak pernah. Ini baru pertama kali di tilang," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved