Berita Pekalongan
Satlantas Polres Pekalongan Tiadakan Tilang Manual
Satlantas Polres Pekalongan tak lagi menindak hukum pelanggar melalui tilang manual.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo
Lalu, gunakan helm berstandar nasional indonesia, lengkapi surat-surat berkendara, dan tidak mengendarai kendaraan melewati batas kecepatan.
Sementara itu, Nurul Huda (34) warga Kedungwuni mengatakan, ia mendapatkan surat tilang elektronik dari kepolisian itu pada tiga hari yang lalu. Ia melanggar karena tidak menggunakan helm di Jalan raya Kedungwuni.
"Saya kaget mendapatkan surat cinta ini, saya benar melanggar lalu lintas karena tidak menggunakan helm di jalan raya."
"Ini mau mengurus surat tilang elektronik, ternyata mudah dan cepat juga mengurus pembayaran surat tilang ini," katanya.
Ia menceritakan baru pertama kali ditilang menggunakan tilang elektronik.
"Tidak pernah ditilang saya mas, baru pertama kali ini," imbuhnya.
Hal yang sama juga dikatakan, Nurul Annisa Putri (33) warga Kecamatan Wonopringgo mengatakan, bahwa tilang elektronik ini bagus karena menghindari pungli petugas ketika di lapangan.
"Saya baru pertama kali ini kena tilang, kaget pas dapat surat cinta (tilang) elektronik dari pak polisi. Tilang manual juga tidak pernah. Ini baru pertama kali di tilang," katanya. (*)