Berita Tegal
Satlantas Polres Tegal Kota Sudah Tilang 18.132 Pelanggar Pakai ETLE
Satlantas Polres Tegal Kota secara tegas menyampaikan tidak ada lagi tilang manual.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Satlantas Polres Tegal Kota secara tegas menyampaikan tidak ada lagi tilang manual di wilayah hukum Kota Tegal.
Penindakan bagi pelanggar lalu lintas dilakukan menggunakan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hal itu menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang polisi lalu lintas melakukan tilang manual dalam surat telegram bertanggal 18 Oktober 2022.
Tribunjateng.com dalam dua hari terakhir, juga melakukan pemantauan di dua titik yang biasanya banyak pelanggar lalu lintas terkena tilang.
Yaitu di Persimpangan Maya dan Persimpangan Gudang Garam.
Hasil pantauan sekira satu jam di jam ramai, tidak ada penilangan secara manual.
Padahal biasanya, pelanggar yang tidak memakai helm dan menerobos lampu merah akan dikejar dan dibawa ke pos polisi.
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan, tilang manual sudah tidak diterapkan lagi di Kota Tegal.
Hal itu menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk meniadakan penindakan manual dan Ditlantas Polda Jateng untuk mengefektifkan handphone ETLE.
"Untuk personel kita sudah melakukan penindakan ETLE.
Seperti kemarin malam minggu, kami tetap ke lapangan tetapi hanya memberhentikan dan memfoto pengguna jalan yang melakukan pelanggaran kasatmata," katanya kepada tribunjateng.com, Selasa (25/10/2022).
AKP Mustakim menilai, penerapan tilang ETLE di Kota Tegal berlangsung efektif. Pihaknya melakukan tilang dengan menggunakan handphone ETLE dan CCTV.
Penggunaan drone belum diterapkan karena masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ditlantas Polda Jateng.
Berdasarkan data, dalam tujuh bulan terakhir tercatat ada sebanyak 18.132 pelanggar lalu lintas terekam ETLE.
Kebanyakan masyarakat yang mendapatkan surat tilang ETLE juga langsung melakukan proses pembayaran.