Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Ayah Tiri di Solo Perkosa Anaknya di Ruang Tamu, Modus Tes Keperawanan, Tapi Dilakukan Berulang Kali

Kali ini peristiwa terjadi di Solo. Pria berinisial FCH hingga tega menyetubuhi anak tirinya sendiri. Modus yang digunakan mau tes keperawanan

Editor: muslimah
Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra
Kapolresta Solo saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022) tentang kasus FCH yang menyetubuhi putri tirinya sendiri saat berada. FCH mengaku menggunakan dalih meragukan keperawanan sang putri lantaran tengah berduaan dengan pacarnya 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kasus pemerkosaan oleh orang terdekat kembali terjadi.

Kali ini peristiwa terjadi di Solo. Pria berinisial FCH hingga tega menyetubuhi anak tirinya sendiri.

Modus yang digunakan mau tes keperawanan.

Namun ia melakukannya tak hanya sekali.

Baca juga: Ketua RT di Sragen Ini Dapat Fasilitas Rumah Dinas, Tanahnya Luas Seharga Ratusan Juta

Baca juga: Beralasan Sakit Hati, Guru Berkali-kali Rudapaksa Anaknya, Kini Minta Ampun dan Mohon maaf

Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di rumah yang ada di kawasan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Itu bermula dari FCH pulang ke rumah selepas bekerja, Jumat (8/7/2022).

Di rumah itu, dia mendapati hanya ada anak tirinya dan pacarnya. Istrinya saat itu sedang tidak ada di rumah.

Anak tiri FCH dan pacarnya saat itu sedang menonton TV di ruang tamu rumah.

Melihat anak tirinya berduaan saja dengan pacarnya di rumah membuat FCH marah. FCH pun memarahi anak tirinya dan pacarnya.

Pelaku bahkan sampai berani mengusir pacar anak tirinya. Selepas itu, FCH nampaknya tidak bisa menahan nafsunya.

Itu dimulainya dengan mencecar anak tirinya dengan sejumlah pertanyaan personal.

Pelaku bertanya kepada anak tirinya, salah satunya, apakah korban pernah melakukan hubungan seksual dengan pacarnya.

Pertanyaan tersebut langsung mendapat jawaban tidak pernah dari anak tiri FCH.

FCH masih ragu dengan jawaban itu.

Pelaku kemudian menyuruh anak tirinya untuk membuktikan perkataannya tersebut.

FCH kemudian mengajak anak tirinya ke ruang tamu untuk membuka pakaiannya.

Saat itu, anak tiri FCH masih memakai seragam Pramuka.

Dari situ persetubuhan dilakukan pelaku.

Itu berlangsung dengan sangat cepat selama 2 menit.

Tidak hanya sampai di situ, FCH kembali melakukan perbuatan tak senonoh itu sehari berselang, Sabtu (9/7/2022).

Itu juga dilakukan di ruang tamu saat rumah dalam keadaan sepi.

Istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

"(Melakukan persetubuhan karena) ingin," aku FCH.

Tak kuat dengan perlakuan FCH, anak tiri kemudian melaporkan ke pamannya yang rumahnya tidak jauh dari itu.

Paman anak tiri itu kemudian melaporkan ke Polresta Solo.

Petugas Polresta Solo pun langsung melakukan penindakan terhadap korban.

FCH pun terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sempat Tertawa saat Berada di Polresta

FCH sempat memberikan gestur tertawa saat memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022).

FCH, untuk diketahui, merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan pada anak.

Tindak tersebut dilakukannya terhadap anak tirinya.

Pelaku melakukan persetubuhan kepada anak tirinya sebanyak 2 kali.

Itu dimulai Jumat 8 Juli 2022.

"Karena ingin," kata FCH kepada TribunSolo.com.

Modus FCH dengan melakukan serangkaian kebohongan.

Salah satunya dengan berpura-pura marah terhadap anak tirinya yang diketahui sedang berpacaran di ruang tamu.

Pelaku mendapat anak tiri dan pacarnya menonton TV berduaan di sana dengan kondisi rumah hanya ada mereka berdua.

Itu dilihat FCH setelah pulang dari tempat kerjanya.

FCH pun marah kepada anak korban dan pacarnya.

Dia bahkan sampai mengusir FCH dari rumahnya yang berada di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Setelah mengusir pacar korban, FCH kemudian bertanya kepada anak tirinya.

Dia bertanya hal-hal personal, termasuk pernah tidaknya korban berhubungan dengan pacarnya.

Korban telah menjawab tidak pernah.

Pelaku tetap ragu bila korban masih perawan.

Itu jugalah yang kemudian mendorong FCH untuk menyetubuhi korban.

Persetubuhan tersebut dilakukan FCH sebanyak dua kali. Satu lainnya dilakukannya Sabtu, 9 Juli 2022.

"Itu terjadi saat pagi hari saat nonton TV dan istri sedang tidak ada di rumah," tuturnya.

Kejadian Serupa

Teganya seorang ayah asal Karanganyar ini.

DS (36) mengajak anak perempuannya, AK (16) ke hotel, bukannya untuk staycation atau liburan, tapi malah untuk memaksa anak kandungnya berhubungan badan.

Kasus yang tengah ditangani Polres Wonogiri ini terungkap saat ibunda mendapati obat telat datang bulan di rumah.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan pelaku adalah warga Jatiyoso, Karanganyar.

Sementara anak yang menjadi korban masih duduk di bangku SMP.

"Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Wonogiri Kamis (20/10/2022) kemarin," kata dia, kepada TribunSolo.com, Sabtu (22/10/2022).

Dia menjelaskan perbuatan bejat ayah kandung itu dilakukan di sebuah hotel di Wonogiri pada 31 Desember 2021 silam.

Adapun perbuatan bejat itu mulai terungkap saat ibu korban berada di rumah nenek korban.

Saat itu, ibu korban menemukan sebuah obat mencurigakan di tempat tidur korban.

Ia lantas menanyakan obat itu ke pelaku melalui WhatsApp.

Betapa kagetnya, pelaku mengatakan bahwa itu adalah obat telat datang bulan milik anaknya.

"Ibu korban curiga dan menanyakan ke korban. Korban tidak mengaku dan justru menangis," jelasnya.

Keesokan harinya, korban ditanyai oleh keluarganya.

Sembari menangis, korban mengakui jika telah hamil setelah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

Setelahnya, pelaku menghubungi ibu korban jika akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah.

Pelaku mengakui perbuatannya.

Gilanya, ia masih berdalih melakukan itu lantaran korban sudah tidak perawan.

Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus itu ke pihak desa dan kepolisian setempat. 

"Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Ayah Tega Setubuhi Anaknya di Solo : Tak Kuat Tahan Nafsu, Tapi Dilakukan Berkali-kal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved