Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

John Richard Duga Hakim Malpraktek Saat Menyidangkan Praperadilan SP3 Perkara Kwee Foeh Lan

Penasihat hukum Foeh, John Ricard Latuimaholo, menduga hakim melakukan malpraktek.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum Foeh, John Ricard Latuimaholo, menerangkan dugaan kejanggalan sidang Praperadilan SP3 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Penasihat hukum Foeh, John Ricard Latuimaholo, menduga hakim melakukan malpraktek pada sidang praperadilan mengenai Surat Pemberitahuan Penghentian Penahanan (SP3) yang dilayangkan keponakannya sendiri Tan Jeffry Yuarta kepada Polrestabes pada  Rabu (12/10/2022) lalu

Dalam perkara itu  Kwee Foeh Lan yang dilaporkan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah oleh keponakannya  saat menjadi saksi pada sidang pidana penggelapan sertifikat tanah di Jalan Tumpang nomor 5 Gajahmungkur yang menjerat Agnes Siane.

"Perkara ini telah masuk ke ranah kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum. Dimana pemeriksa telah menilai dua alat bukti dari segi materiil. Kalau formil masih di tingkat penyidikan. Ini yang keliru dari para pemohon pra peradilan tersebut. Seakan-akan penyidik masih menilai dengan bukti formilnya. Majelis hakim tunggal menilai hal itu. Tidak melihat sudah ada pertimbangan dari JPU," ujarnya Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, pemohon menilai Polrestabes Semarang tidak menjalankan putusan pra peradilan Nomor 8 tahun 2021  yang sebelumnya pernah diajukan  Kwee Foeh Lan saat ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan praperadilan dilayangkan saat itu ditolak majelis hakim.

"Kami tidak mempermasalahkan itu dan mengikuti proses hukum. Atas dasar putusan tersebut penyidik telah menjalankan tugasnya dengan memeriksa Kwee Foeh Lan sebagai tersangka. Berkas itu dikirimkan ke Kejari Semarang," tuturnya.

John menceritakan perjalanan kasus itu JPU telah enam kali mengambil dan mengembalikan  berkas itu ke Polrestabes Semarang. Namun perkara yang dikirimkan ke JPU tidak memenuhi unsur.

"Seingat saya di Kejari mengadakan ekspos atas kasus tersebut. Karena penyidik belum mau menghentikan kasus itu. Bahkan sampai dua kali penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," terangnya.

Pihaknya selanjutnya diberi surat pada 28 April 2022 bahwa terdapat penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Polrestabes Semarang. Hal tersebut didasarkan surat Kajari Semarang  prihal pengalihan kembali berkas perkara atas nama Kwee Foeh Lan beserta SPDP.

"Hal ini dikarenakan dari penelitian berkas perkara tidak memenuhi syarat untuk dilimpahkan di pengadilan. Kemudian dari penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan. Dasar itu diberitahukan kepada Kwee Foeh Lan," tuturnya.
 
Disamping itu majelis hakim tunggal Praperadilan dianggap mempercepat waktu persidangan seharusnya berlangsung selama tujuh hari. Bahkan hakim tunggal telah memulai dan meninggalkan termohon Polrestabes Semarang saat itu tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu (12/10/2022).

"Kemudian hakim tunggal melayangkan panggilan hari Senin 17 Oktober 2022. Rupanya dua hari setelah sidang perdana dihitung oleh majelis hakim," ujarnya.

Kemudian termohon hadir pada panggilan ditetapkan majelis hakim pada Senin (17/10/2022). Namun pada sidang tersebut majelis hakim menyampaikan permohonan telah dianggap dibacakan.

Majelis hakim lantas melanjutkan persidangan di hari berikutnya dengan pemeriksaan alat bukti dari termohon.

"Ternyata proses itu pada hari Selasa penyidik merasa dirugikan karena dipercepat. Akhirnya penyidik melayangkan surat pergantian majelis hakim. Karena majelis hakim tidak fair dalam menyidangkan kasus ini. Saat menyampaikan surat itu kami melihat penyidik walk out dan keluar dari persidangan," tuturnya.

Pada hari yang sama, kata dia, majelis hakim menyebutkan tidak bisa dan harus menunggu mendengarkan pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Majelis hakim menutup sidang tersebut akan melayangkan panggilan kembali.

"Pada hari Rabu kami pikir penyidik telah pulang dan tidak ada sidang dan dipanggil melalui surat panggilan. Sehingga penyidik tidak hadir dalam persidangan.  Tetapi kemudian hari Rabu sidang tetap dilanjutkan tanpa ada panggilan lagi. Apa yang disampaikan majelis hakim berbeda dengan hari sebelumnya," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved