Berita Semarang
John Richard Duga Hakim Malpraktek Saat Menyidangkan Praperadilan SP3 Perkara Kwee Foeh Lan
Penasihat hukum Foeh, John Ricard Latuimaholo, menduga hakim melakukan malpraktek.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum Foeh, John Ricard Latuimaholo, menerangkan dugaan kejanggalan sidang Praperadilan SP3 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Ia menduga malpraktek terjadi pada hari Kamis saat penyidik datang majelis hakim langsung memutus perkara praperadilan tersebut tanpa adanya pemeriksaan saksi dan ahli dari termohon. Sementara putusan yang diajukan majelis hakim hanya mempertimbangkan dari pihak pemohon.
"Apa yang dilakukan majelis hakim sudah melewati kewenangan yang dimilikinya, malpraktek dan tidak adil. Karena putusannya didasarkan pada bukti-bukti dari penggugat tapi penyidik dari Polrestabes Semarang tidak dipertimbangkan," tandasnya. (*)
Berita Terkait