Berita Solo
Polresta Solo Tangkap Warga Kota Semarang Pembuat STNK Palsu
Hanya bermodal laptop dan printer, Candra Novianto membuka praktik pembuatan STNK palsu. Selama beroperasi kurang lebih dua tahun, dia meraup untung h
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Candra Novianto, warga Panggunglor, Kota Semarang, kini mendekam di sel tahanan Polresta Solo.
Dia harus berurusan dengan polisi karena terlibat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Polisi menangkap Candra di Jalan Menteri Supeno, Manahan, Kota Solo, pada 11 Oktober 2022 lalu.
Hanya bermodal laptop dan printer, Candra Novianto membuka praktik pembuatan STNK palsu. Selama beroperasi kurang lebih dua tahun, dia meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
Saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polresta Solo, Rabu (26/10), Candra mengaku, bisa membuat STNK palsu secara otodidak. Bahkan, dia membuat grup di Whatsapp (WA), khusus membuka layanan jasa tersebut dengan diberi nama Jual Beli kendaraan STNK Only.
"Dari situ (grup WA—Red) saya mendapatkan order (untuk membuat STNK). Setelah itu, saya mencari cara membuat STNK," kata Candra kepada wartawan.
Candra mengungkapkan, untuk pembuatan STNK sepeda motor dia mematok tarif Rp 1.250.000.
Adapun untuk mobil atau kendaraan roda empat, dia memasang harga Rp 1.850.000.
Selama berbisnis dokumen palsu itu, Candra mencetak tak kurang dari 100 lembar STNK dengan keuntungan lebih dari Rp 100 juta.
Dia mengaku, hanya membuat STNK palsu itu saat ada pesanan atau by order. "Jadi mesannya hanya ketika ada orderan. Kemudian hanya untuk pelanggan," jelasnya.
Candra ditangkap personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Solo bersama dua rekannya, Syahrir Hutabarat, warga Jakarta Utara, dan Indra, warga Bandung, Jawa Barat. Kedua orang tersebut berperan sebagai penyalur atau penghubung antara tersangaka dan pembeli.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli mobil ber-STNK palsu di Jalan Menteri Supeno, tepatnya di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
"Dari transaksi itu, kami kembangkan kasus tersebut sehingga kami berhasil mengungkap siapa pembuat STNK palsu ini. Kemudian tim bergerak ke Semarang dan kota-kota lain untuk menangkap ketiga pelaku," ungkapnya.
Mirip asli
Mantan Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu menerangkan, dari hasil keterangan tersangka, sejak awal Agustus dia telah membuat 30 STNK palsu.