Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Disperindag Jateng Dorong Pasar Tradisional Tingkatkan Kualitas dengan Kantongi SNI

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendorong pasar-pasar tradisional untuk memperoleh sertifikat SNI

Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Pedagang sedang menunggu pembeli di Pasar Tradisional Kota Kendal di tengah lonjakan harga, Minggu (10/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendorong pasar-pasar tradisional untuk memperoleh sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) demi menjaga eksistensi pasar di zaman modern saat ini.

Hal itu seiring dengan eksistensi pasar tradisional yang mendapatkan tantangan zaman seiring dengan maraknya super market dan toko swalayan. Belum lagi kehadiran toko online di era sekarang mulai menggeser pola konsumsi masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Disperindag Jateng Arif Sambodo mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pasar tradisional, baik dari sisi SDM (Sumber Daya Manusia) maupun fisik pasar.

Secara perlahan-lahan, Disperindag Jateng akan mengupayakan 800 pasar tradisional yang tersebar di kabupaten/kota mengantongi SNI. Melalui peningkatan SDM, relokasi pasar, dan juga digitalitasi.

"Membenahi pasar-pasar tradisional dalam rangka mningkatkan kompetensinya, di sisi lain SDM juga dilakukan pengelolaannya, program pusat relokasi pasar juga masih jalan, digitalisasi itu juga penting," katanya.

Arif mengatakan, saat ini ada sebanyak 10 pasar di Jateng telah memperoleh sertifikat SNI. Pasar-pasar tersebut tersebar di lima daerah. Jumlahnya dinilai lebih banyak dibandingkan provinsi lain dikarenakan total pasar ber-SNI di Indonesia saat ini baru 53 pasar.

"Sepuluh pasar itu ada di Temanggung, ada di Surakarta, ada di Kabupaten Banyumas, kemudian juga ada di Pati, ada di Kota Semarang, Johar itu," lanjut Arif. 

Berkaitan dengan kriteria pasar SNI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menetapkan sejumlah kriteria. Tentunya, bangunan fisik pasar yang bersih, terstruktur, dan inklusif menjadi poin pertimbangan.

Selain itu, digitalisasi menjadi hal penting mengingat saat ini pemerintah pusat juga mendorong transaksi cashless. Salah satu pasar yang sudah terdigitalisasi yakni Pasar Legi Solo, dimana setiap penjual telah menyediakan QRIS untuk transaksi non tunai.

"Termasuk apakah ada ruang untuk pertemuan, ada ruang zonasinya yang daging-daging, kemudian sarana sanitasinya, seperti itulah yang dinilai," pungkas Arif. (*)

Baca juga: Meningkatkan Disiplin Positif di Kelas melalui Penerapan Langkah Restitusi pada Siswa

Baca juga: BRIN Temukan Candi Tertua di Batang,  Berasal dari Abad Ketujuh

Baca juga: INNALILLAHI! Hendak Menjual Hasil Rosok, Pria Bertubuh Gempal Meninggal Dunia, Sempat Dikira Tidur

Baca juga: Real Sociedad dan Manchester United Bersaing di Puncak Klasemen Liga Europa 2022

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved