Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Duduk Perkara S Bunuh Pria di Semak-semak di Demak, Berawal Ejekan dari Korban

Pelaku pembunuhan seorang laki-laki di semak - semak Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak pada Selasa (25/10/2022)

Editor: galih permadi
Polda Jateng
Polres Demak tangkap pelaku pembunuhan di semak-semak 

Setelah dipastikan korban tak bernyawa, kemudian pelaku menutupi jasad korban dengan rumput dan sampah selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor korban," terangnya.

Budi menambahkan, motif dari pembunuhan karena pelaku sakit hati tak terima karena selalu diolok-olok dan diejek oleh korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun," pungkasnya.(*) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved