Berita Demak
Duduk Perkara S Bunuh Pria di Semak-semak di Demak, Berawal Ejekan dari Korban
Pelaku pembunuhan seorang laki-laki di semak - semak Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak pada Selasa (25/10/2022)
Editor:
galih permadi
Setelah dipastikan korban tak bernyawa, kemudian pelaku menutupi jasad korban dengan rumput dan sampah selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor korban," terangnya.
Budi menambahkan, motif dari pembunuhan karena pelaku sakit hati tak terima karena selalu diolok-olok dan diejek oleh korban.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun," pungkasnya.(*)
Berita Terkait