Berita Demak

Polemik Tanah Wakaf Sunan Kalijaga Mengerucut Dugaan Maladminitrasi Kuat

Polemik tanah Wakaf Sunan kalijaga terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak belum menemui titik terang

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polemik tanah Wakaf Sunan kalijaga terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak belum menemui titik terang, hingga mulai mengerucut dugaan Maladminitrasi kuat.

Pasalnya keluarnya Keputusan Kepala kantor wilayah kementerian agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 481 tahun 2022 tentang pemberian izin perubahan status atau tukar menukar harta benda wakaf yayasan sunan kalijaga kadilangu

(sesuai dengan akta notaris nomor 8 tanggal 08 Desember 2020 oleh notaris Habib Adjie dan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor ahu- 0024930.AH.01.04.Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020) yang terletak di kelurahan kadilangu kecamatan Demak Kabupaten Demak  Provinsi Jawa Tengah

dengan harta benda penukar yang terletak di Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam dan Desa Tlogorejo Kecamatan  Wonosalam Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto, menyampaikan dengan keluarnya keputusan tersebut menambah jadi bukti bahwa adanya maladminitrasi.

Padahal terlihat jelas pada Sertipikat Badan Pertanahan Nasional Tanah Wakaf Nomor 253 Nama Nadzir  Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, ketua Raden Rachmad, Sekertaris Doctorandus Raden Krisnaidi,  Bendahara Nyonya Anggani Soedjono dengan NIB 11.09.12.06.01109.

SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Kabupaten Demak, Nomor 48/500/288/HM.Wakaf/1999 tanggal 24 Maret 1999, untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam Akte Notaris Liswati Nomor 7 tanggal 19.2.1999 pasal 4.

"Padahal yang ditukar itu sertifikat 263 saya cek sertifikat milik yayasan Sunan kalidjogo tahun 99, jadi ini ada perbedaan ini dimaksud harga benda sunan kalijaga yang mana pada faktanya yang di tukar itu sertifikat milik kalidjogo  tahun 99," Kata Raden Agus kepada Tribunjateng, Kamis (27/10/2022).

Akte tersebut juga sudah dikuatkan dengan SK Kantor Urusan Agama Kabupaten Demak mengeluarkan surat nomor 641/kua.11.21.02/BA.01/VII/2022 menyebutkan bahwa Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu berdasarkan Akta Pengganti ikrar Wakaf Nomor K.1/BA.03.2/112 tahun 1999 tanggal 22 Februari 1999 adalah Nadzir Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf C Jo pasal 10 ayat (3) UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Poin selanjut menyebutkan bahwa Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu sampai dengan saat ini masih sebagai Nadzir, belum ada perubahan Nadzir.

Surat ditanda tangani kepala Ahmad Afifuddin  Demak, 8 Agustus 2022.

"Jadi jelas berulang kali saya ngomong bahwa ini maladminitrasi bahwa terindikasi terbukti apa yang dinyatakan maladminitrasi terbukti," jelasnya.

Sementara tiba-tiba keluar Akte tanggal 27 Mei 2022 Notaris dan Penjabat pembuat akta Tanah di Demak  Lisa Wati, terkesan janggal.

Perjanjian pengikatan pelepasan Hak Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Dan penerimaan bidang tanah pengganti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved