Berita Demak
Polemik Tanah Wakaf Sunan Kalijaga Mengerucut Dugaan Maladminitrasi Kuat
Polemik tanah Wakaf Sunan kalijaga terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak belum menemui titik terang
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
Disitu pun menyebutkan Raden Rachmad yang diwakili dalam kedudukan sebagai wakif dan Nazhir Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, padahal Akte nomor 253 tertera jelas Nazhir Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.
"Jadi SK provinsi tidak sesuai, kemudian mengandeng agus rianto atas kuasa rahmat yang mengaku sebagai nadirz dan wakif kalijaga, itu dari mana," ucapnya.
Seharusnya pada akte 253 cukup jelas bahwa Wakif atau Nazhir itu Yayasan Sunan Kalidjogo, bukan peroranga.
"Wakif dari mana punya tanah, karena kepala KUA Demak sesuai surat diterima menjelaskan bahwa nazhir dari pada tanah wakaf yang sekarang ini masih badan hukum yayasan sunan kalidjogo didirikan tahun 99," tegasnya.
Ia pun sempat merasa kejanganggalan ketika menemukan akta pengikat menyebutkan bahwa Nazhir tanah wakaf sebagai Yayasan Sunan Kalijaga bukan Yayasan Sunan Kalidjogo.
"Didalam akta pengikatan saya baca itu rahmat mengaku sebagai wakif dan nadirz sebagai yayasan sunan kalijaga, ada perbedaan signifikan sekali," jelasnya.
Tak hanya itu, dalam SK dikeluarkan Provinsi Jawa Tengah tentang harta benda kalijaga akte Habib Adjie, padahal Yayasan Kalidjogo belum sempat berganti nama.
"Itu saya meyakini, ini ada indikasi atau kesengajaan atau tidak sengaja ke alphaan tidak tahu , yang jelas ini bukti tukar menukar harta benda ada penyimpangan tentang data dan bukti-bukti yang salah dilakukan oleh pihak terkait," tutupnya. (Ito)
Baca juga: Ribuan Orang Berkumpul di Gunung Tidar Magelang, Gus Miftah Puji Ganjar, Singgung Ramalan Joyo Boyo
Baca juga: Ganjar Pranowo Jajal Alat Musik Bundengan Bersama Musisi Wonosobo
Baca juga: Hotline Semarang : Apa yang Harus Dilakukan Saat Tabung Gas Mengalami Kebocoran?
Baca juga: OPINI Prof DR Nugroho SBM : Meredam Inflasi Tinggi di Indonesia