Berita Kriminal
Pengakuan PA Pria yang Tega Tusuk Istrinya yang Hamil Hingga Tewas
Seorang pria berinisial PA di Bali tega menikam istrinya yang sedang hamil hingga tewas.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berinisial PA di Bali tega menikam istrinya yang sedang hamil hingga tewas.
Kini setelah ditangkap polisi, ia memberikan pengakuan kenapa tega melakukan tindakan keji tersebut.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Motif pelaku, PA (41) nekat membunuh korban, LS (40) diduga lantaran merasa cemburu.
Baca juga: Hasil Liga Inggris Liverpool Ditumbangkan Leeds, Kesucian Anfield Ternoadai
Baca juga: Duduk Perkara Tragedi 146 Orang Tewas dalam Pesta Halloween
Baca juga: Detik-detik Batu Besar Menggelinding Menimpa 2 Mobil di Jalan Cadas Pangeran Sumedang
Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng
Awalnya pelaku mencurigai istrinya itu telah berselingkuh.
Kondisi rumah tangga pasangan suami istri tersebut disebut kerap terjadi pertengkaran.
Saat puncak pertengkaran terjadi pelaku pun gelap mata.
Pelaku nekat menganiaya sang istri dengan sebilah golok dan sebatang lesung hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika mengatakan, pasutri tersebut memang sudah lama cekcok.
"Memang sudah lama cekcok, pelaku cemburu karena istrinya diduga selingkuh," ujar dia, Sabtu.
Dia menyebut, hasil pemeriksaan medis ada luka tusuk di bagian badannya serta luka akibat benturan benda tumpul.
Pelaku ditangkap polisi
Setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap pelaku pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 04.00 Wita.
Pelaku kabur ke rumah pamannya di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
"Pelaku ditangkap di rumah pamannya di Desa Sambangan. Habis membunuh korban pelaku langsung lari (kabur) ke rumah pamannya," kata dia.
Pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, menurut keterangan pihak keluarga korban, korban sedang hamil.
"Namun untuk memastikan lagi kami menunggu hasil visum dari rumah sakit," ujar dia.
Pihaknya pun belum memastikan usia kandungan korban karena menunggu hasil pemeriksaan visum.
Baca juga: 146 Orang Tewas di Festival Halloween di Seoul Korea Selatan, Mengingatkan Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Lempar Roket dalam Pembelajaran PJOK di Sekolah Dasar
Baca juga: Kegiatan Pilketos Sebagai implentasi Proyek Suara Demokrasi.
Sedangkan jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Menurut dia, motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas diduga karena cemburu.
Namun, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Motif sementara diduga cemburu. Cemburu karena siapa masih dikembangkan," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com