Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Krisnawati Dibunuh Hanya Seminggu Setelah Pulang Jadi TKW di Singapura, Ini Cerita Keluarga

Setelah membunuh, NA membungkus jasad korban dengan karung sak dan kemudian dimasukkan ke tas laundry dan dibuang di area perkebunan di Dukuh Sawahan,

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Yunan Setiawan
Kapolres Jepara AKBP Warsono (tengah) menunjukkan barang bukti tersangka NA, pelaku kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, saat rilis kasus, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kristiono meminta tersangka NA (29) yang telah membunuh adiknya, Krisnawati, harus dihukum berat.

Menurutnya, hukuman setimpal kepada pria yang menyebabkan nyawa adiknya hilang adalah hukuman mati. 

Pasalnya, tersangka telah memperlakukan korban secara sadis.

Setelah membunuh, NA membungkus jasad korban dengan karung sak dan kemudian dimasukkan ke tas laundry dan dibuang di area perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Pihak keluarga sempat kebingungan mencari keberadaan korban.

Baca juga: Begitu Krisnawati Menyebut Nama Istri, Pria Jepara Ini Langsung Memutuskan Untuk Membunuhnya

Baca juga: Ini Pernyataan Susi ART Ferdy Sambo yang Dinilai Hakim Janggal dan Berubah-ubah

Korban tidak pulang ke rumah sejak Minggu-Jumat (23-28/10/2022) sore.

Upaya pencarian telah dilakukan. 

Hasilnya, Kristiono mendapat kabar adiknya ditemukan dalam keadaan tewas di Desa Kepuk, pada Jumat (28/10/2022).

Dengan raut muka sedih, dia tidak menyangka adiknya setelah pulang merantau menjadi TKW di Singapura selama dua tahun kini telah tiada.

NA (29) tersangka pembunuhan yang korbannya dimasukkan ke dalam tas laundry dan dibuang ke are perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, digelandang ke tahanan Polres Jepara, Senin (31/10/2022).
NA (29) tersangka pembunuhan yang korbannya dimasukkan ke dalam tas laundry dan dibuang ke are perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, digelandang ke tahanan Polres Jepara, Senin (31/10/2022). (TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN)

Ia meregang nyawa tak lama saat berada di rumah.

Hanya sekira seminggu, korban berkumpul dengan keluarga.

Kakak ipar korban, Heri Marjono, berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal atas apa yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Ia mengapresiasi kerja Kepolisian Resor Jepara yang  bergerak cepat mengungkap kasus ini secara jelas. Bahkan pengungkapan ini tak sampai 24 jam sejak terakhir korban ditemukan.

Pada Jumat (28/10/2022) sore, pihak keluarga mendapat kabar penemuan mayat adiknya di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri.

Lalu, pada Sabtu (29/10/2022) Satreskrim Polres Jepara menangkap tersangka NA dan dua penadah yang membeli handphone dan sepeda motor korban yang dijual tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved