Berita Jepara
Krisnawati Dibunuh Hanya Seminggu Setelah Pulang Jadi TKW di Singapura, Ini Cerita Keluarga
Setelah membunuh, NA membungkus jasad korban dengan karung sak dan kemudian dimasukkan ke tas laundry dan dibuang di area perkebunan di Dukuh Sawahan,
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kristiono meminta tersangka NA (29) yang telah membunuh adiknya, Krisnawati, harus dihukum berat.
Menurutnya, hukuman setimpal kepada pria yang menyebabkan nyawa adiknya hilang adalah hukuman mati.
Pasalnya, tersangka telah memperlakukan korban secara sadis.
Setelah membunuh, NA membungkus jasad korban dengan karung sak dan kemudian dimasukkan ke tas laundry dan dibuang di area perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Pihak keluarga sempat kebingungan mencari keberadaan korban.
Baca juga: Begitu Krisnawati Menyebut Nama Istri, Pria Jepara Ini Langsung Memutuskan Untuk Membunuhnya
Baca juga: Ini Pernyataan Susi ART Ferdy Sambo yang Dinilai Hakim Janggal dan Berubah-ubah
Korban tidak pulang ke rumah sejak Minggu-Jumat (23-28/10/2022) sore.
Upaya pencarian telah dilakukan.
Hasilnya, Kristiono mendapat kabar adiknya ditemukan dalam keadaan tewas di Desa Kepuk, pada Jumat (28/10/2022).
Dengan raut muka sedih, dia tidak menyangka adiknya setelah pulang merantau menjadi TKW di Singapura selama dua tahun kini telah tiada.

Ia meregang nyawa tak lama saat berada di rumah.
Hanya sekira seminggu, korban berkumpul dengan keluarga.
Kakak ipar korban, Heri Marjono, berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal atas apa yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Ia mengapresiasi kerja Kepolisian Resor Jepara yang bergerak cepat mengungkap kasus ini secara jelas. Bahkan pengungkapan ini tak sampai 24 jam sejak terakhir korban ditemukan.
Pada Jumat (28/10/2022) sore, pihak keluarga mendapat kabar penemuan mayat adiknya di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri.
Lalu, pada Sabtu (29/10/2022) Satreskrim Polres Jepara menangkap tersangka NA dan dua penadah yang membeli handphone dan sepeda motor korban yang dijual tersangka.