Berita Jepara
Krisnawati Dibunuh Hanya Seminggu Setelah Pulang Jadi TKW di Singapura, Ini Cerita Keluarga
Setelah membunuh, NA membungkus jasad korban dengan karung sak dan kemudian dimasukkan ke tas laundry dan dibuang di area perkebunan di Dukuh Sawahan,
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Yunan Setiawan
Kapolres Jepara AKBP Warsono (tengah) menunjukkan barang bukti tersangka NA, pelaku kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, saat rilis kasus, Senin (31/10/2022).
Setelah itu tersangka memindahkan jasad korban ke gudang agar tidak diketahui orangtuanya.
Pagi harinya, Senin (24/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB, jasad korban yang terbungkus karung sak dan dimasukkan ke dalam tas laundry dibuang tersangka di area perkebunan di Desa Kepuk.
Pada Jumat (28/10/2022) jasad korban ditemukan warga dan dievakuasi ke RSUD RA Kartini untuk dilakukan otopsi.
Hasil visum luar, kata AKBP Warsono, kondisi lidah korban ke luar dan ada memar di leher.
"Tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. (*)
Berita Terkait