Berita Banyumas
Polisi Sita 10.380 Botol Miras di Baturraden Banyumas, Izin Gudang Sudah Kadaluarsa Sejak 2020
Pelaku mengklaim telah memiliki izin usaha distributor atau pedagang miras sejak 2017 dengan izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Gudang minuman keras (miras) di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas digrebek polisi, Kamis (27/10/2022).
Dari hasil pengecekan dapat dipastikan perizinannya gudang itu sudah kadaluarsa.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pemilik gudang, EFH saat ini berada di luar negeri.
Baca juga: Bus Trans Banyumas Bertarif Mulai Hari Ini, Besarannya Rp 3.900
Pelaku mengklaim telah memiliki izin usaha distributor atau pedagang miras sejak 2017 dengan izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun pada 2020 izin tersebut telah kadaluarsa.
Namun, EFH tetap melakukan bisnis tersebut.
"Miras itu hendak distribusikan karena sudah dimasukan ke dalam truk boks."
"Totalnya ada 10.380 botol miras berbagai merek yang kami amankan," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Gerakan Pangan Murah di Banyumas, Ada Bazaar Bahan Kebutuhan Pokok
Gudang miras tersebut diketahui tidak memperpanjang izinnya.
Polisi kemudian melakukan penyegelan gudang miras dan memeriksa sejumlah keterangan saksi.
"Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, melaporkan ke kepolisian terkait penjualan miras tanpa izin."
"Karena seperti yang diketahui, miras ini kerapkali menjadi sumber masalah."
"Apalagi di Baturraden ada beberapa kasus kecelakan yang ditimbulkan karena miras," terangnya.
Kapolresta memastikan akan menindak secara tegas penjual miras, baik jenis tradisional maupun kemasan.
Baca juga: 81 Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banyumas Resmi Dilantik
Apabila masyarakat mengetahui tempat penjual miras tanpa izin, agar segera melaporkan.