Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Polisi Sita 10.380 Botol Miras di Baturraden Banyumas, Izin Gudang Sudah Kadaluarsa Sejak 2020

Pelaku mengklaim telah memiliki izin usaha distributor atau pedagang miras sejak 2017 dengan izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Konferensi pers hasil razia miras oleh Polresta Banyumas, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Gudang minuman keras (miras) di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas digrebek polisi, Kamis (27/10/2022). 

Dari hasil pengecekan dapat dipastikan perizinannya gudang itu sudah kadaluarsa.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pemilik gudang, EFH saat ini berada di luar negeri.

Baca juga: Bus Trans Banyumas Bertarif Mulai Hari Ini, Besarannya Rp 3.900

Pelaku mengklaim telah memiliki izin usaha distributor atau pedagang miras sejak 2017 dengan izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Namun pada 2020 izin tersebut telah kadaluarsa. 

Namun, EFH tetap melakukan bisnis tersebut. 

"Miras itu hendak distribusikan karena sudah dimasukan ke dalam truk boks." 

"Totalnya ada 10.380 botol miras berbagai merek yang kami amankan," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Gerakan Pangan Murah di Banyumas, Ada Bazaar Bahan Kebutuhan Pokok

Gudang miras tersebut diketahui tidak memperpanjang izinnya.

Polisi kemudian melakukan penyegelan gudang miras dan memeriksa sejumlah keterangan saksi.

"Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, melaporkan ke kepolisian terkait penjualan miras tanpa izin." 

"Karena seperti yang diketahui, miras ini kerapkali menjadi sumber masalah."

"Apalagi di Baturraden ada beberapa kasus kecelakan yang ditimbulkan karena miras," terangnya.

Kapolresta memastikan akan menindak secara tegas penjual miras, baik jenis tradisional maupun kemasan. 

Baca juga: 81 Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banyumas Resmi Dilantik

Apabila masyarakat mengetahui tempat penjual miras tanpa izin, agar segera melaporkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved