Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jawaban Susi Bikin Hakim Geram, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Dipidana

Nasib Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di ujung tanduk.

Tribunnews.com/Istimewa
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nasib Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di ujung tanduk.

Susi terancam dipidana karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Dia memberikan keterangan berbelit, tak masuk akal, hingga diduga berbohong.

Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Makan-makan setelah Brigadir Yosua Tewas

Mulai dari majelis hakim, kuasa hukum Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) dibuat geram oleh ulah dan jawaban Susi.


Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso sempat kesal karena Susi kerap menjawab tidak tahu dan keterangannya berubah-ubah.


Kini penetapan tersangka pada Susi akibat ulahnya di persidangan tinggal menunggu waktu.

Sebelum mentersangkakan Susi, majelis hakim meminta Jaksa menghadirkan Susi di tiap persidangan.

Termasuk Susi bakal dikonfrontir dengan terdakwa lain di antaranya Kuat Maruf.

Ditambah lagi, kubu kuasa hukum Bharada E minta agar Susi dipidana karena sudah memberikan keterangan palsu dan membohongi hakim hingga jaksa.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). ((KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Kuasa Hukum Bharada E Minta ke Majelis Hakim agar Susi Dipidana

 
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan ketarangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.

Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

"Saya enggak tahu," jawab Susi.

Mendengar penjelasan itu, Ronny lantas mengeluarkan suara yang tinggi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved