Berita Nasional
Jawaban Susi Bikin Hakim Geram, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Dipidana
Nasib Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di ujung tanduk.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nasib Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di ujung tanduk.
Susi terancam dipidana karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Dia memberikan keterangan berbelit, tak masuk akal, hingga diduga berbohong.
Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Makan-makan setelah Brigadir Yosua Tewas
Mulai dari majelis hakim, kuasa hukum Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) dibuat geram oleh ulah dan jawaban Susi.
Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso sempat kesal karena Susi kerap menjawab tidak tahu dan keterangannya berubah-ubah.
Kini penetapan tersangka pada Susi akibat ulahnya di persidangan tinggal menunggu waktu.
Sebelum mentersangkakan Susi, majelis hakim meminta Jaksa menghadirkan Susi di tiap persidangan.
Termasuk Susi bakal dikonfrontir dengan terdakwa lain di antaranya Kuat Maruf.
Ditambah lagi, kubu kuasa hukum Bharada E minta agar Susi dipidana karena sudah memberikan keterangan palsu dan membohongi hakim hingga jaksa.
Kuasa Hukum Bharada E Minta ke Majelis Hakim agar Susi Dipidana
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan ketarangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.
Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.
"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).
"Saya enggak tahu," jawab Susi.
Mendengar penjelasan itu, Ronny lantas mengeluarkan suara yang tinggi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ART-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi-Susi-menjadi-saksi.jpg)