Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Makam Korban Penganiayaan Ayah Tiri Akhirnya Dibongkar, Kasat Reskrim Blora Jelaskan Alasannya

Makam yang terletak di Polaman, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora ini kembali dilakukan autopsi oleh tim DVI Polda Jateng.

Editor: rival al manaf
(TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM) 
Proses pembongkaran makam almarhum GVR oleh pihak kepolisian dan akan dilakukan autopsi mengungkap keterangan yang sesungguhnya di Polaman, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Makam korban kasus penganiayaan ayah terhadap anak tiri di Blora akhirnya dibongkar.

Makam yang terletak di Polaman, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora ini kembali dilakukan autopsi oleh tim DVI Polda Jateng bersama jajaran Polres Blora pada Selasa (1/11/2022).

Kasat Reskrim AKP Supriyono mengungkapkan, pembongkaran makam dari almarhum GVR, sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

"Karena kita sudah mengirimkan seluruh bukti. sehingga sudah ditentukan jaksanya dari kasi pidum," ucap AKP Supriyono kepada tribunmuria.com di lokasi.

Baca juga: Penampakan Uang Palsu Rp 1,26 Miliar Disita Polda Jateng dari Pabrik Upal di Sukoharjo

Baca juga: Trofeo Dortmund Ditunda, Persib Bandung dan Persebaya Surabaya Tak Jadi Melawan Borussia Dortmund

Baca juga: Nasib Pengendara Motor Arogan Pukul Pejalan Kaki di Solo, Kini Jadi Buronan Polisi

Sehingga, pihaknya ini memang harus membongkar makam dan melakukan autopsi.

"Nanti yang kita dapatkan dan kita kumpulkan adalah sinkron antara luka dengan apa yang diterangkan oleh tersangka," terang AKP Supriyono.

"Jadi sinkron, nanti untuk dilakukan penuntutan di pengadilan," tegas AKP Supriyono.

Dikatakannya, meskipun sebulan lebih, otopsi mayat masih dimungkinkan. Sebab bekas-bekas benturan benda tumpul itu masih ada.

"Karena langsung ke tulang. sementara ini tidak ada kendala dalam proses ini," ujar AKP Supriyono.

"Otopsi ini dilakukan oleh tim dokpol polda jawa tengah. dokpol. karena yang membidangi dan sesuai dengan SOP memang harusnya oleh tim dokpol polda Jawa tengah," tambah AKP Supriyono.

Pihaknya juga akan melaksanakan rekonstruksi setelah dilakukan autopsi.

"Nanti akan kita agendakan untuk kita lakukan rekonstruksi. Agar membuat terang suatu tindak pidana atau apa yang dilakukan tersangka terhadap korban," ungkap AKP Supriyono.

Selain memenuhi petunjuk dari kejaksaan (JPU), kejaksaan juga menghendaki harus bongkar makam tersebut.

"Juga nanti untuk menjawab dari KPAI. karena dari JPU menyampaikan ke kita akan dikirimi dari KPAI. tapi kita tidak tahu kapan dan apa yang akan ditanyakan KPAI," jelas AKP Supriyono.

Sementara itu, Forum komunikasi Masyarakat Blora (FKMB), Yudhi Sancoyo, mengungkapkan, kasus ini terbongkar lantaran istrinya berkirim surat tertutup kepada Polres Blora.

"Hingga akhirnya ke Tek Sun selaku pengurus FKMB. Kita gak tahu isinya, kita sampaikan ke pihak kepolisian. Ketika dibacakan, sang ibu ketakutan, memohon polres untuk menahan suami yang juga tersangka ini," jelasnya.

Akhirnya suaminya ditahan dan diselidiki oleh pihak kepolisian.

"Sang istri pun akhirnya menceritakan kejadian yang sesungguhnya. Suaminya juga akhirnya mengaku hingga tewasnya sang anak," ungkap mantan Bupati Blora ini.

"Hingga hari ini dilakukan autopsi. Ini yang tahu ya dari tim kesehatan dari Polda ini," imbuhnya.

Menurutnya, kesaksian dari warga sekitar yang sebenarnya mereka tahu, jauh hari sudah ada penganiayaan yang dilakukan terhadap anak seusia itu.

"Yang memandikan jenazah ini pun kaget, sampai menangis. dengan luka yang ada saat memandikan, selama 20 tahun baru kali itu," terangnya.

"Meninggalnya dari kursi. Masak jatuh bisa seperti itu. Kesaksian masyarakat itu sudah bisa memberikan keterangannya. Karena belum ada kejelasan, hingga istrinya sendiri yang melaporkan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumah korban. 

Yakni berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Polisi menangkap pelaku inisial HI (ayah korban) pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu saat tersangka berada di rumah.

Tersangka semula tidak mau mengakui perbuatannya saat kepolisian melakukan interogasi. 

Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Baca juga: Jelang KTT G20, PLN Pamerkan 2 PLTS dan 33 PV Rooftop di Bali

Baca juga: Peran Orang Tua sebagai Pendidik Utama Keluarga

Baca juga: Bertemu Lubarto, UMP Fasilitasi UMKM Ekspor Ke Rusia

Kasat Reskrim mengatakan motif tersangka menganiaya anak tirinya karena terpancing emosi.

"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban. Karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya," ungkap AKP Supriyono dalam keterangannya saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (24/10/2022). 

Tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. 

"Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," ucap AKP Supriyono. 

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya yang akhirnya meninggal dunia. Mulai dari muka, pipi, dada, bibir, dan dahi hingga punggung. (kim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved