Berita Solo
Pesta Sabu di Hotel di Solo Dibubarkan Satresnarkoba Polresta Solo, Ini Pelaku yang Ditangkap
Anggota Satresnarkoba Polresta Solo menangkap seorang berinisial CM usai 'memakai' narkoba jenis sabu pada Jumat (28/10/2022) lalu.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Anggota Satresnarkoba Polresta Solo menangkap seorang berinisial CM usai 'memakai' narkoba jenis sabu pada Jumat (28/10/2022) lalu.
Dia ditangkap di sebuah hotel di Kawasan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan tersangka CM saat dilakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong.
"Saat kami melakukan penggeledahan di kamar hotel, ditemukan seperangkat alat hisab sabu-sabu (bong) beserta pipa kaca yang terdapat sisa sabu-sabu," ucap Iwan, Selasa (01/11/2022).
Baca juga: Peran Orang Tua sebagai Pendidik Utama Keluarga
Baca juga: Bertemu Lubarto, UMP Fasilitasi UMKM Ekspor Ke Rusia
Baca juga: Tingkatkan Pemahaman Ketenagakerjaan melalui Model Pembelajaran TGT
Iwan menjelaskan, saat tersangka dimintai keterangan, tersangka CM mengaku mendapatkan atau memiliki sisa barang bukti sabu-sabu yang disimpan di kamar kosnya.
"Ditemukan barang bukti 16 paket sabu-sabu diakui milik tersangka. CM mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial M yang saat ini masih dilakukan penangkapan," tegasnya.
Terkait peran tersangka, Iwan mengungkapkan, CM mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diantarkan ke suatu tempat sesuai perintah M.
"Paket sabu itu diletakkan di lokasi sesuai perintah M dan setiap titik diberi upah Rp 25.000 dan upah sabu," jelasnya.
Pihak Satresnarkoba menyita barang bukti yang diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Yakni seperangkat alat hisap sabu (bong), pipa kaca terdapat sisa sabu, sobekan tisu dililit isolasi kuning, sebuah sendok sabu, dan satu unit handphone.
Selain itu, 16 paket sabu yang dikemas plastik klip transparan dengan berat masing-masing beserta plastik pembungkusnya 11,95 gram. (*)