Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tilang Manual Tetap Diberlakukan di Blitar, Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom Punya Alasan Ini

Satlantas Polres Blitar tetap akan melakukan penilangan secara manual meskipun sudah dilarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: deni setiawan
surya
Satu unit mobil INCAR berbasis Toyota Rush yang dioperasikan oleh Polres Blitar Kota. 

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR - Polres Blitar akan tetap menjalankan proses tilang secara manual terhadap para pelanggar di jalanan.

Namun, pemberlakuan tilang manual tersebut akan dilaksanakan secara khusus dan bukan maksud untuk tak patuh terhadap instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tilang manual di wilayah hukum Polres Blitar itu diberlakukan seperti untuk pelanggar yang terbukti melakukan balapan liar, berkendara dipengaruhi miras, dan lain sebagainya.

Baca juga: Banjir Rendam Blitar Selatan, BPBD: Ribuan Warga Terdampak, Sebagian Masih Terjebak

Satlantas Polres Blitar tetap akan melakukan penilangan secara manual meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menginstruksikan larangan tilang manual.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, pada dasarnya, Polres Blitar telah menjalankan instruksi Kapolri berisi larangan memberikan sanksi tilang secara manual terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.

Menurut AKBP Adhitya, meskipun Satlantas Polres Blitar hanya memiliki satu mobil incar atau mobil yang dilengkapi perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE), namun penggunaannya akan dioptimalkan.

"ETLE yang 'mobile' dengan Mobil Incar kami optimalkan."

"Meskipun kami hanya memiliki satu unit, namun kami upayakan terus berpatroli menjangkau 16 kecamatan di wilayah hukum kami," ujar AKBP Adhitya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Saya Akan Balas Dendam, Kata Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar Setelah Bebas dari Penjara

AKBP Adhitya tak menampik, tilang berbasis sistem ETLE saat ini menjadi kebutuhan mendesak bagi Polri dalam penegakan hukum dan ketertiban berlalu lintas.

Karena itu, pihaknya berharap Pemkab Blitar dapat segera memberikan dukungan pengadaan perangkat yang dibutuhkan dalam penilangan berbasis ETLE.

Di wilayah hukum Polres Blitar, kata dia, saat ini belum ada satu pun titik yang telah dilengkapi sistem ETLE.

"ETLE yang statis memang belum ada di wilayah hukum kami."

"Kami terus dorong Pemkab Blitar untuk mendukung ini."

"Kami juga berharap ETLE yang 'mobile' segera ditambah nanti dari Polda (Jatim)," ujarnya.

Baca juga: Cerita Mistis Melahirkan di Kamar Jenazah Rumah Sakit Kosong di Blitar

Tetap tilang manual

Lebih lanjut AKBP Adhitya mengatakan, pihak Polres Blitar tetap akan menjalankan tilang manual kepada sejumlah pelanggaran khusus.

Menurut AKBP Adhitya, instruksi Kapolri juga memberikan pengecualian pada kasus-kasus pelanggaran lalu lintas, khusus yang memiliki risiko tinggi membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain.

Contoh pelanggaran-pelanggaran khusus tersebut, tuturnya, berupa aksi balap liar, kebut-kebutan di jalan, mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk, dan lainnya.

"Pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti ugal-ugalan, kebut-kebutan."

"Itu kami masih melakukan penindakan (tilang manual)," jelasnya.

Baca juga: Kata Pengamat Hukum soal Dugaan Penipuan Berkedok Pengobatan Spiritual di Blitar

Meski demikian, kata AKBP Adhitya, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa dasar penindakan penilangan secara manual ini akan kabur.

Sejauh tidak termasuk dalam kategori berkendara dengan risiko tinggi menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain, masyarakat tidak perlu takut mendapatkan sanksi tilang manual.

"Kalau pelanggaran yang tidak berisiko tinggi membahayakan orang lain hanya akan kami hentikan dan berikan edukasi maupun imbauan untuk mematuhi aturan berlalu lintas," ujarnya.

Kata AKBP Adhitya, tilang manual untuk kasus-kasus khusus tetap harus dilakukan untuk memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

"Karena kalau tidak dilakukan penindakan, pembiaran, itu nantinya akan jauh lebih buruk kondisi lalu lintas, kondisi di jalan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Blitar Tetap Akan Lakukan Penilangan Manual, Ini Penjelasannya"

Baca juga: Beruntun dalam Semalam di Salatiga, Delapan Burung Digondol Maling, Pelaku Dua Orang Berboncengan

Baca juga: Gambar Iklan Sayang di Jalur Pantura Wiradesa Pekalongan Diprotes Warga, Candra: Kurang Etis

Baca juga: Ini Daftar Pejabat dan Jabatan Baru di Pemkab Karanganyar, Awal Pekan Depan Mulai Bentuk Pansel

Baca juga: Kupon Gratis BBM Sudah Dibagikan, Dishub Kota Salatiga: Dapatnya 25 Liter Tiap Pekan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved