Berita Nasional

Ini Kebijakan Baru Penerbitan SIM, Berisi Biaya Hingga Teknis Ujian

Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pemberian layanan penerbitan SIM

Editor: deni setiawan
Serambi Indonesia
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pada akhir Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan sebuah telegram khusus terkait aturan penerbitan surat izin mengemudi (SIM).

Dalam telegram tersebut disebutkan beberapa poin penting yang harus dipahami seluruh jajaran di bawahnya terkait kebijakan SIM.

Seperti kaitan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM, cara ujian SIM, hingga larangan pungli oleh petugas.

Menurut Kapolri, jika beberapa hal tersebut dilanggar, secara tegas melalui Kakorlantas Polri akan memberikan sanksi tegas.

Warga pun diminta aktif jika ada indikasi pelanggaran, utamanya kaitan penerbitan SIM.

Baca juga: 5 Hal yang Menggagalkan Ujian Praktik SIM A dan SIM C, Perhatikan Hal Berikut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan untuk memperbolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.

Arahan terbaru tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram yang sama, poin berikutnya menyatakan bahwa ujian ulang itu dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali.

Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.

Selain itu, Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Baca juga: Aipda HR Coret Kantor Polres Luwu Sarang Pungli & Koruptor Dipicu Keluarga Bayar Mahal Saat Urus SIM

Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved