Berita Nasional
Ini Kebijakan Baru Penerbitan SIM, Berisi Biaya Hingga Teknis Ujian
Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pemberian layanan penerbitan SIM
Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.
Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.
Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Instruksi Baru Kapolri soal Pembuatan SIM, Termasuk Bagi Warga yang Gagal Ujian SIM
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Diberlakukan Hari Ini, Tahap Awal Ada 182 Wilayah, Termasuk Jabodetabek
Baca juga: Sheila On 7 Gelar Konser Tunggal di Jakarta, 7 November Tiket Sudah Bisa Dibeli, Begini Teknisnya
Baca juga: Warganet Pertanyakan Foto Unggahan Manchester United, Rayyanza Anak Raffi Ahmad Pakai Jersey Asli?
Baca juga: Persib Bandung Siapkan Kejutan Tahun Depan, Masih Terkait Borussia Dortmund, Apakah Itu?