Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ini Kebijakan Baru Penerbitan SIM, Berisi Biaya Hingga Teknis Ujian

Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pemberian layanan penerbitan SIM

Editor: deni setiawan
Serambi Indonesia
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Instruksi Baru Kapolri soal Pembuatan SIM, Termasuk Bagi Warga yang Gagal Ujian SIM

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Diberlakukan Hari Ini, Tahap Awal Ada 182 Wilayah, Termasuk Jabodetabek

Baca juga: Sheila On 7 Gelar Konser Tunggal di Jakarta, 7 November Tiket Sudah Bisa Dibeli, Begini Teknisnya

Baca juga: Warganet Pertanyakan Foto Unggahan Manchester United, Rayyanza Anak Raffi Ahmad Pakai Jersey Asli?

Baca juga: Persib Bandung Siapkan Kejutan Tahun Depan, Masih Terkait Borussia Dortmund, Apakah Itu?

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved