Berita Regional
4 dari 6 Siswa SMK yang Merundung Adik Kelas di Jakarta Utara Ditetapkan Tersangka
Empat dari enam pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Cilincing ditetapkan sebagai tersangka buntut dari kasus perundungan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus perundungan atau bullying pelajar terjadi di Jakarta Utara.
Empat dari enam pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Cilincing ditetapkan sebagai tersangka buntut dari kasus perundungan tersebut.
Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra, berdasarkan hasil pemeriksaan hanya empat orang yang terbukti melakukan kekerasan kepada korban.
Baca juga: Bermula Dari Luka Lebam, Aksi Bullying Kakak Kelas Kepada 15 Siswa SMK Terungkap
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang lagi perannya pasif," kata Alex saat dihubungi wartawan, Rabu (2/11/2022).
Alex menjelaskan, tersangka berinisial FS dan FA berperan memukul korban.
Sedangkan pelaku AM melemparkan kursi plastik ke korban dan MS menendang korban.
Namun, Alex mengungkapkan, pelaku FA dan MS saat ini masih dalam pencarian, sebab kedua pelaku itu melarikan diri saat mengetahui polisi berupaya mengungkap kasus perundungan tersebut.
"Dari video (yang viral di TikTok) kami koordinasi dengan pihak sekolah kemudian diidentifikasi langkah kami tercium sama anak-anak ini, dia kabur dari sekolah," ucap Alex.
"Anak yang kabur ini sempat bertemu dengan orangtuanya, ditanya kenapa nggak sekolah, berantem katanya.
Diomelin sama orangtuanya kabur dari rumah.
Alasan orangtuanya seperti itu," sambung dia.
Menurut Alex, jajarannya masih terus melakukan pengusutan atas perundungan dan penganiayaan keempat siswa terhadap adik kelasnya itu.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Yang dua (pelaku) sementara dilakukan penahanan dahulu.