Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Minta Hakim Jadikan Kodir ART Ferdy Sambo yang Bersihkan Darah Brigadir J Jadi Tersangka

Salah satu ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir diancam dijadikan tersangka. Hal itu setelah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN).

Editor: rival al manaf
Tribunnews
Asisten Rumah Tangga (ART( Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Salah satu ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir diancam dijadikan tersangka.

Hal itu setelah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022), Jaksa penuntut umum (JPU) minta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka.

Kodir sendiri merupakan ART yang membersihkan bercak darah Brigadir J.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Mulai November 2022 Hingga Akhir Tahun Ini

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 5 Halaman 76 77 78 79 dan 80 Pahlawan Nasional Pattimura

Baca juga: Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan di Kudus Sepakat Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Adapun Kodir dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Jaksa menilai, keterangan yang disampaikan Kodir di muka persidangan berbelit-belit dan berbohong.

“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Adapun peristiwa ini diawali pengakuan Kodir soal adanya perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan Ridwan Soplanit.

Namun demikian, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Yosua.

Adapun Yosua tewas akibat pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” cecar jaksa.

Yogi yang dimaksud jaksa adalah Prayogi Iktara Wikaton ajudan dari Ferdy Sambo.

“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir

“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.

Akan tetapi, Kodir merasa bahwa dia diperintahkan Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim yang rumahnya berada di sebelah rumah Sambo.

Baca juga: KB Bukopin Tutup Sejumlah Kantor Cabang Guna Optimalkan Layanan Perbankan Digital

Baca juga: Limbah Tambak Udang Diduga Cemari Karimunjawa,  DLH Jepara:Tidak Ada Lagi Perluasan

Baca juga: Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pengusaha Muda dan UMKM Miliki Legalitas Usaha

“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa dengan nada tinggi.

“Baca, Pak,” ucap Kodir.

“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho suadara dimakan sumpah,” timpal jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved