Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Dirjen Kemenperin dan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Muhammad Khayan (MK) dan tiga orang lainnya diduga mempermainkan kuota impor garam, sehingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

net
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Muhammad Khayan (MK) dan tiga orang lainnya diduga mempermainkan kuota impor garam, sehingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Muhammad Khayan merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, mereka bersama-sama merekayasa data.

Baca juga: Korupsi Proyek Septic Tank Rugikan Negara Rp3,6 Miliar, Diotaki Mantan Pegawai Honorer

Padahal, data itu dijadikan patokan untuk menentukan kuota impor garam.

"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Kuntadi memaparkan, data yang direkayasa tersangka itu tidak diverifikasi dan tidak didukung alat bukti yang cukup.

Sehingga, ketika ditetapkan kuota impor garam, terjadi kerugian negara yang cukup banyak.

Adapun mereka menetapkan seolah-olah Indonesia membutuhkan 3,7 juta ton garam.

Nyatanya, Indonesia tidak butuh mengimpor garam sebanyak itu.

Akibatnya, kata Kuntadi, garam industri yang masuk ke Indonesia jadi melimpah dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.

Hal tersebut berdampak pada turunnya harga garam di pasaran.

"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun," tuturnya.

"Itulah yang terjadi, sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini," imbuh Kuntadi.

Kejagung menduga Kementerian Perindustrian menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi.

Adapun saat ini, Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Pada 2016-2019, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartarto.

Ketua Umum Partai Golkar itu kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Selanjutnya, sejak 2019 hingga kini, Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Ketut menyampaikan dugaan tersebut didapat usai pihaknya memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tadi pagi.

Susi diperiksa sebagai saksi dan dicecar tim penyidik sebanyak 43 pertanyaan.

"Saksi (Susi) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," tuturnya.

Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.

Di mana, salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

"Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kemenperin, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," ucap Ketut.

Ketut mengatakan, tindakan Kemenperin itu berdampak pada kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi.

Sehingga, menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirjen Kemenperin dkk Jadi Tersangka Kasus Impor Garam, Ini Modus Operandinya"

Baca juga: Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Kasus Korupsi di PT ASABRI

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved