Berita Demak

Banser Demak Kawal Permasalahan Tukar Guling Tanah Wakaf Sunan Kalidjogo

Banser Kabupaten Demak siap kawal tentang polemik tanah Wakaf Sunan kalijaga terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto bersama Kasat Korcab Banser Kabupaten Demak Muhammad Masud melakukan jumpa pers terkait permasalahn tanah Wakaf Sunan kalidjogo. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK -- Banser Kabupaten Demak siap kawal tentang polemik tanah Wakaf Sunan kalijaga terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak belum menemui titik terang, hingga mulai mengerucut dugaan maladminitrasi kuat.

Kasat Korcab Banser Kabupaten Demak Muhammad Masud mengatakan dengan tegas bahwa siap menyatakan mengawal permasalah Tanah Wakaf Sunan kalidjogo hingga selesai.

"Tentunya kami dari banser jelas satu komando satu intruksi kami membela para kyai para ulama kelurarga Nahdiyin serta aset-asetnya, termasuk ada disini yaitu sunan kalidjogo," kata Masud kepada Tribunjateng, Jumat (4/11/2022).

Pengawalan dari Banser Demak terkait permasalahan Tanah Wakaf kata Masud, ingin masalah ini bisa cepat teratas tanpa memunculkan masalah yang baru.

"Maka kami sebagai garda terdepan untuk menjaga aset nahdlatul ulama beserta suna kalidjogo ini harus kami dorong, jangan sampai kemudian hari ada permasalahan yang ada pidana disitu ,jadi tidak boleh masalah ini satu pihak untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Dia pun berharap pemerintah kabupaten Demak bisa mengambil sikap tegas bila ada oknum yang berani bermain tanah Wakaf Sunan Kalidjogo.

"Ini jelas terjadi kesalahan, ini tanah negara kok dimiliki oleh oknum perorangan atau pejabat yang ada di kabupaten Demak," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Polemik tanah Wakaf Sunan kalijaga terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak belum menemui titik terang, hingga mulai mengerucut dugaan Maladminitrasi kuat.

Pasalnya keluarnya Keputusan Kepala kantor wilayah kementerian agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 481 tahun 2022 tentang pemberian izin perubahan status atau tukar menukar harta benda wakaf yayasan sunan kalijaga kadilangu (sesuai dengan akta notaris nomor 8 tanggal 08 Desember 2020 oleh notaris Habib Adjie dan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor ahu- 0024930.AH.01.04.Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020) yang terletak di kelurahan kadilangu kecamatan Demak Kabupaten Demak  Provinsi Jawa Tengah dengan harta benda penukar yang terletak di Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam dan Desa Tlogorejo Kecamatan  Wonosalam Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto, menyampaikan dengan keluarnya keputusan tersebut menambah jadi bukti bahwa adanya maladminitrasi.

Padahal terlihat jelas pada Sertipikat Badan Pertanahan Nasional Tanah Wakaf Nomor 253 Nama Nadzir  Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, ketua Raden Rachmad, Sekertaris Doctorandus Raden Krisnaidi,  Bendahara Nyonya Anggani Soedjono dengan NIB 11.09.12.06.01109.

SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Kabupaten Demak, Nomor 48/500/288/HM.Wakaf/1999 tanggal 24 Maret 1999, untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam Akte Notaris Liswati Nomor 7 tanggal 19.2.1999 pasal 4.

"Padahal yang ditukar itu sertifikat 263 saya cek sertifikat milik yayasan Sunan kalidjogo tahun 99, jadi ini ada perbedaan ini dimaksud harga benda sunan kalijaga yang mana pada faktanya yang di tukar itu sertifikat milik kalidjogo  tahun 99," Kata Raden Agus kepada Tribunjateng, Kamis (27/10/2022).

Akte tersebut juga sudah dikuatkan dengan SK Kantor Urusan Agama Kabupaten Demak mengeluarkan surat nomor 641/kua.11.21.02/BA.01/VII/2022 menyebutkan bahwa Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu berdasarkan Akta Pengganti ikrar Wakaf Nomor K.1/BA.03.2/112 tahun 1999 tanggal 22 Februari 1999 adalah Nadzir Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf C Jo pasal 10 ayat (3) UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved