Berita Sragen
Bunuh Anak Kandung dengan Cor-coran, Ini Pengakuan Mbah Suwarni Sragen
Suwarni mengaku sempat plong usai membunuh anaknya. Namun kini ia menyesali perbuatannya.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Suwarni (64) warga Dukuh Tlobongan, RT 22, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri Suprianto (46) akhirnya tampil di media.
Suwarni mengenakan baju tahanan biru tua, memakai penutup kepala dan masker serta kedua tangannya diikat tanpa alas kaki ketika konferensi pers di Mapolres Sragen, Jumat (4/11/2022).
Suwarni sempat menangis ketika ditanyai wartawan terkait peristiwa pembunuhan yang dilakukannya pada, Selasa (4/10/2022) dini hari.
Dulu Suwarni mengaku sempat plong usai membunuh anaknya. Namun kini ia menyesali perbuatannya. Ia bahkan menangis sesenggukan dan tidak mampu menjawab pertanyaan wartawan. Suwarni hanya menganggukkan kepala saat ditanyai.
Kanit I Satreskrim Polres Sragen IPDA Heri Wibowo mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mencoba menjelaskan apa yang dirasakan Suwarni.
"Mbah Suwarni ikhlas, sedikit mengurangi beban tetangga. Orangtua merasa malu, tapi namanya orangtua tetap merasa menyesal karena itu anaknya," kata Heri.
Baca juga: Sinopsis dan Pemain Drakor The Fabulous Rilis di Netflix 4 November, Choi Min Ho dan Chae Soo Bin
Baca juga: Polda Jateng Bekuk Komplotan Pecah Kaca Antarprovinsi, Inilah Modus Gasak Uang Pelaku
Baca juga: Tebing Setinggi 12 Meter Di Kebumen Longsor, Suami Istri Ini Tewas Tertimpa Bangunan
Suwarni pun hanya mengangguk dengan penjelasan Heri. Kala itu, Suwarni membunuh anaknya dengan menimpa bongkahan cor-coran dengan berat sekira 15 kilogram dan cangkul.
Batu itu tidak disiapkan Suwarni sebelumnya, namun sudah ada di depan rumahnya. Dari banyak bongkahan, memang itu yang paling besar.
Ketika ditanya bagaimana bisa mengangkat bongkahan cor-coran itu, Suwarni pun menjawab tidak tau. "Engga tau, setan kayae (kayaknya)," kata Suwarni.
Pembunuhan itu memang karena rasa kesal dan sakit hati yang menumpuk dirasakan Suwarni. Dari pengakuan Suwarni, anaknya telah sejak Idul Fitri 2022 tidur di teras rumahnya. Suwarni memang tidak memperbolehkan anaknya itu masuk ke rumah.
Sementara itu, terkait kondisi kejiwaan Suwarni, Polda Jateng akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Meskipun selama ini, SUwarni diketahui tidak mengidap gangguan kejiwaan.
Atas tindakan Suwarni dirinya dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (uti)
