Berita Hukum dan Kriminal
Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Komplotan Pecah Kaca Antar Provinsi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil membekuk dua kelompok komplotan pecah kaca lintas provinsi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil membekuk dua kelompok komplotan pecah kaca lintas provinsi. Korban komplotan yang berasal dari Sumatera Selatan adalah para nasabah bank baik di wilayah Jateng maupun provinsi lain.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kejahatan pecah kaca itu berdasarkan laporan polisi di wilayah Temanggung, Cilacap, dan Karanganyar. Menurutnya, kelompok ini sangat meresahkan. Korbannya adalah nasabah bank
"Ada 11 tersangka yang kita amankan. Mereka berasal dari dua kelompok yakni kelompok Temanggung enam orang dan Kelompok Cilacap lima orang," tuturnya saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Teten Masduki Dorong BUMDes Kudus Terlibat dalam Rantai Pasok Industri
Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Timnas U20 Indonesia Vs Moldova di Laga Uji Coba Kedua
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas U20 Indonesia Vs Moldova, Kabar Buruk Penggawa Garuda Terserang Flu
Menurut Kombes Djuhandani hasil yang diraup dua kelompok dari hasil kejahatannya cukup fantastis. Bahkan dalam salah satu aksinya, komplotan ini berhasil menggasak uang nasabah Rp 200 juta yang ditinggal di dalam mobil.
Saat beraksi, pelaku telah berada di bank menunggu targetnya keluar membawa uang. Pelaku juga telah menganalisa nasabah calon korbannya. Selain itu, mereka juga memilih korban yang mudah dikelabui.
"Jadi mereka sudah bagi peran. Ada juga yang mengikuti (nasabah) dan ketika ada kesempatan mereka melakukan pecah kaca. lalu mengambil barang-barang yang ada di mobil tersebut," jelasnya.
Pelaku beraksi memecah kaca mobil korban menggunakan serpihan busi dan cincin yang dimodifikasi sebagai alat pemecah. Berdasarkan pengakuan tersangka aksi kejahatan pecah kaca dilakukan tidak hanya di wilayah Jawa Tengah tetapi juga di wilayah Jawa Barat.
"Tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polres Temanggung dan Cilacap. Di samping itu Polres Banyumas, Karanganyar, Purbalingga. Kami akan koordinasi Polres di wilayah Polda Jabar karena ada TKP di Tasikmalaya dan Bogor," tutur dia.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita barang bukti uang hasil kejahatan yang masih ada di tangan tersangka sebesar Rp 40 juta dan Rp 90 juta yang tersimpan di rekening.
" Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," tutur dia.
Saat ini aparat kepolisian masih memburu dua pelaku yang masih buron. Satu pelaku di antaranya buronan Polres Temanggung dan satu pelaku lainnya buronan Polres Cilacap.
"Kalau pelaku mendengar rilis ini kami imbau segera menyerahkan diri. Kalau tidak sampai akan saya cari," tegasnya.
Sementara itu salah seorang pelaku Ari Satria (53) mengaku telah dua kali melakukan aksi pecah kaca bersama kelompoknya di Kabupaten Temanggung dan Karanganyar. Pada TKP Temanggung dia bersama kelompoknya berhasil menggasak uang korbannya sebanyak Rp 200 juta.
"Uangnya dibagi-bagi. Saya di Temanggung dapat Rp 30 juta, di Karanganyar Rp 15 juta. Uangnya dititipkan pelaku yang belum tertangkap," tutur Ari alias kapten ini.