Berita Semarang
Perlakuan Berbeda Didapat Keluarga Brigadir J di Sidang Ferdy Sambo dan Kuat Maruf: Kami Was-was
Perbedaan pengamanan sidang Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf membuat keluarga Brigadir J merasa mantan jenderal bintang dua.
Editor:
rival al manaf
Sambo telah menyampaikan permintaan maaf namun tetap bertahan pada kesaksiannya bahwa motif dibalik insiden itu karena Yosua melakukan pelecehan seksual pada Putri.
Para terdakwa dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimal untuk para terdakwa adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com
Rekomendasi untuk Anda