Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Perlakuan Berbeda Didapat Keluarga Brigadir J di Sidang Ferdy Sambo dan Kuat Maruf: Kami Was-was

Perbedaan pengamanan sidang Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf membuat keluarga Brigadir J merasa mantan jenderal bintang dua.

Editor: rival al manaf
GOOGLE
Buku Hitam Ferdy Sambo 

TRIBUNJATENG.COM - Perbedaan pengamanan sidang Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf membuat keluarga Brigadir J merasa mantan jenderal bintang dua itu masih punya kuasa.

Hal ini membuat keluarga Brigadir J merasa was-was karena merasa Ferdy Sambo masih punya pengaruh.

Pendapat itu disampaikan Tante Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Roslin Simanjuntak.

Baca juga: Terungkap Penyebab Tak Semua Karyawan Waroeng SS Dapat BSU, Ini Kata Pemeriksa BPJS Tenegakerjaan

Baca juga: Liga Europa Rasa Liga Champions Ini Daftar Tim Lolos 16 Besar, Ada MU, Barcelona, Juve, dan Arsenal

Baca juga: Kecelakaan Maut Mobil Hilang Kendali Dua Mahasiswa Kedokteran Tewas

Ia mengaku sempat merasa khawatir ketika bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan.

Sebab, ia merasa Sambo dan Putri masih disegani karena kekuasaanya.

“Memang secara rasa was-was itu ada. Ya bagaimana mereka masih mempunyai relasi kekuasaan yang kami lihat,” ujar Roslin dikutip dari program Rosi Kompas TV, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, kekuasaan Sambo itu masih terasa sehingga ada perbedaan perilaku aparat kepadanya. 

Ada aturan yang berbeda ketika keluarga Yosua hadir sebagai saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri, dibandingkan saat memberikan kesaksian untuk Eliezer, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal.

“Waktu kita masuk kesaksian Eliezer tas kita enggak diperiksa, tidak dimasukan ke metal detector,” ujar dia. 

“Tapi ketika masuk persidangan Putri Candrawati dan Sambo diperiksa semua dan handphone-handphone kita tidak boleh kita bawa ke ruang persidangan,” kata dia.

Keluarga Yosua pun tak diperbolehkan membawa tas saat bersaksi untuk Sambo dan Putri.

Larangan itu tak ada saat mereka bersaksi untuk persidangan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Saya rasa itu masih ada relasi kekuasaan kenapa ada perbedaan antara terdakwa satu dengan yang satu lagi,” kata dia.

Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini yakni Sambo, Putri, Eliezer, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal telah bertemu keluarga Yosua.

Sidang berlangsung secara emosional kala para pihak tersebut bertemu.

Baca juga: UMK 2023, KSPN Karanganyar Berharap Disesuaikan Naiknya Harga Pangan Imbas Kenaikan BBM

Baca juga: Tanggapi Nota Keberatan Tiga Cakades Jetak Kabupaten Semarang, Tidak Ada Capaian Kesepakatan

Baca juga: Andai Saja Wonderia Semarang Diubah Jadi Tempat Wisata Lagi

Sambo telah menyampaikan permintaan maaf namun tetap bertahan pada kesaksiannya bahwa motif dibalik insiden itu karena Yosua melakukan pelecehan seksual pada Putri.

Para terdakwa dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimal untuk para terdakwa adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved