Berita Slawi
Tebang Pohon untuk Swadaya Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tegal
Nur Azizah, warga Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal rela menebang pohon di pekarangan rumahnya
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
Secara keseluruhan, penetapan penerima BSPS di Kabupaten Tegal tahun 2022 ada 1.509 unit rumah yang tersebar di 15 desa, dengan nilai bantuan Rp 30,54 miliar.
Adapun sumber pendanaan BSPS ini, sambung Jaenal, berasal dari National Affordable Housing Program (NAHP) atau Program Perumahan Terjangkau Nasional.
"Sejumlah syarat bagi masyarakat berpenghasilan rendah penerima BSPS ini, antara lain berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum provinsi, memiliki tanah sendiri dengan didukung bukti legalitas kepemilikan dan tidak dalam sengketa, kondisi rumahnya tidak layak huni, dan diutamakan yang sudah siap berswadaya," papar Jaenal.
Sementara itu, Nur Azizah, warga Desa Karangmulya mengaku senang karena dirinya masuk kriteria penerima BSPS.
Azizah yang sebelumnya tinggal di rumah berdinding papan kayu ini mengungkapkan, sebelum mendapatkan program ini, ia didatangi TFL untuk mengecek penghasilan suami, status kepemilikan tanah, dan kesiapan swadaya.
“Untuk swadaya, kebetulan kami punya beberapa pohon di pekarangan yang bisa ditebang dan kayunya dibuat kusen, pintu sama jendela,” ujar Azizah.
Hal serupa juga disampaikan Sukhamim, warga Desa Sumbaga yang sebelumnya juga tinggal di rumah berdinding papan kayu.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada bapak presiden dan ibu bupati yang sudah meninjau ke sini. Alhamdulillah saya dapat bantuan (BSPS) ini,” imbuhnya. (dta)
Baca juga: Stagnan, Harga Emas Antam Semarang Hari Ini Rp 947.000, Ini Daftar Lengkapnya
Baca juga: Muncul Baliho Quote Ganjar : Petugas Partai Harus Nurut, Saya Setuju
Baca juga: Antisipasi Varian Baru Covid-19, Ganjar; Jangan Sepelekan, Pakai Masker dan Segera Booster
Baca juga: INNALILLAHI! Kecelakaan Maut di Lumbir Banyumas Tewaskan Satu Orang Penumpang Mobil ELF