Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

LBH Ansor Pati Laporkan Faizal Assegaf ke Polisi atas Kasus Ujaran Kebencian terhadap Ketum PBNU

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pati melaporkan Faizal Assegaf atas cuitan akun @faizalassegaf di Twitter yang mereka nilai mengandung penghinaan

Mazka Hauzan Naufal
Personel GP Ansor dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pati berfoto di Satreskrim Polresta Pati usai melaporkan Faizal Assegaf atas kasus ujaran kebencian terhadap Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Senin (7/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pati melaporkan Faizal Assegaf atas cuitan akun @faizalassegaf di Twitter yang mereka nilai mengandung penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf.

Pelaporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu mereka sampaikan ke Polresta Pati pada Senin (7/11/2022).

"Kami awalnya hanya ingin memberikan efek jera kepada beliau.

Dulu beliau pernah melakukan ujaran kebencian (serupa). Kemudian dilakukan tabayyun. Ada (surat) bermeterai juga bahwa beliau siap untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Tapi ini diulangi lagi," ujar Ketua PC GP Ansor Pati, Abdullah Syafiq, pada wartawan di Satreskrim Polresta Pati.

Pria yang akrab disapa Gus Syafiq ini menyebut, hal tersebut memicu LBH Ansor se-Indonesia untuk melaporkan Faizal Assegaf, pemilik akun Twitter @faizalassegaf, secara serentak.

Ia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat menggunakan internet secara positif. Bukannya untuk mengadu domba dan menyebarkan ujaran kebencian.

"Menurut saya, Ansor ini bagai kumpulan lebah. Ketika organisasi, kiai, ulama, habib kami dihina, maka kami akan siap untuk menyengat bersama-sama," tegas dia.

Ketua LBH Ansor Pati, Luqmanul Hakim, mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain.

Namun demikian, ia menegaskan, apabila kebebasan berpendapat itu menghancurkan martabat orang lain, hal tersebut tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

"Ini jelas mengganggu ruang publik karena tidak mengedepankan adab dan sopan-santun," ucap dia.

Luqman mengatakan, pelaporan ini merupakan langkah akhir, ultimum remedium. Tidak ada lagi upaya mediasi.

"Sebab sebelumnya upaya penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan sudah pernah dilakukan.

Sudah pernah tabayyun dan beliau (Faizal Assegaf) meminta maaf (dalam surat) bermeterai, kami maafkan, tapi ini malah terulang lagi," ungkap dia.

Ia menyebut, dalam kasus terbaru ini, ada banyak cuitan @faizalassegaf yang bermuatan ujaran kebencian dan pendiskreditan terhadap KH Yahya Cholil Staquf.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved