UMP

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Cilacap 5 Tahun Terakhir

Berikut ini daftar Upah Minimum Cilacap 5 tahun terakhir. Pemerintah akan menetapkan Upah Minimum pada 21 November mendatang.

Penulis: Alifia Yumna Amri | Editor: galih permadi
Kompas.com
Ilustrasi uang. 

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Cilacap 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Cilacap 5 tahun terakhir.

Pemerintah akan menetapkan Upah Minimum pada 21 November mendatang.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Berikut UMP DIY Lima Tahun Terakhir

Upah Minimum tiap provinsi pun mengalami perubahan setiap tahunnya.

Upah Minumum inilah yang kemudian dijadikan pacuan pemerintah kota atau kabupaten untuk menentukan UMK masing-masing.

Tak terkecuali di Cilacap, Jawa Tengah.

Pada tahun 2022, Upah Minimum Cilacap berada di angka Rp 2.230.731

Lalu berapa upah minimum Cilacap sebelum-belumnya?

Berikut ini daftar UMK Cilacap 5 tahun terakhir.

1. UMK Cilacap 2022 : Rp 2.230.731

 

2. UMK Cilacap 2021 : Rp 2.228.904

 

3. UMK Cilacap 2020 : Rp 2.158.327

 

4. UMK Cilacap 2019 : Rp 1.989.058

 

5. UMK Cilacap 2018: Rp 1.841.209

 

6. UMK Cilacap 2017 : Rp 1.693.689

(*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved