Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Grobogan 5 Tahun Terakhir

UMK Grobogan mulai dari tahun 2018 hingga 2022 : 2018: Rp 1.56....2019: Rp 1.68....2022: Rp 1.894.032

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
tribunjateng/dok
Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Grobogan 5 Tahun Terakhir 

Mengenai penghitungan upah minum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Indah mengatakan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" jelas Indah.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved