Berita Regional
2 Satpam Aniaya Pemuda yang Bakar Sampah di Area Stasiun, Begini Kata PT KAI Commuter
Dua satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat menganiaya pemuda berinisial AZ (21) pada Jum'at (4/11/2022) lalu.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Akibat perbuatanya itu, Putra menerangkan kedua satpam tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama sama.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PT KAI Commuter Benarkan Dua Satpamnya Aniaya Pemuda di Stasiun Duri Karena Bakar Sampah
Baca juga: 2 Orang Satpam Aniaya Anak Pimpinan Ponpes, Diborgol, Disabet Selang Air Hingga Dibotakin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-klaten.jpg)