Berita Semarang
52 Napi di Lapas Semarang Dapat Hak Bebas Bersyarat Usai Ikuti Program Reintegrasi Sosial
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang Tri Saptono Sambudji memberikan hak bebas bersyarat kepada 52 narapidana.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang Tri Saptono Sambudji memberikan hak bebas bersyarat kepada 52 narapidana yang telah mengikuti program reintegrasi sosial.
Dari 52 napi tersebut, 46 di antaranya menjalani pembebasan bersyarat. Sementara, 6 napi lain memperoleh asimilasi di rumah.
Pemberian hak bebas bersyarat, kata Tri Saptono mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Napi yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berhak mendapatkan hak bebas bersyarat.
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," katanya Selasa (15/11/2022).
Selain itu, narapidana yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat lain telah menjalani hukuman minimal paling singkat 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
Tri Saptono menambahkan, bagi napi yang mendapat hak integrasi akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan Semarang serta Kejaksaan Negeri Semarang.
"Harapannya napi yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan turut serta menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan,"
"Semoga mereka tidak mengulangi pidana lagi." harapnya.
Jika napi yang telah mendapatkan hak bebas bersyarat kembali melakukan tindak pidana, pihaknya tak segan-segan bakal mencabut hak napi.
Sebagai hukumannya, napi harus menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru.
"Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana," tegasnya. (*)