Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Binomo

Alasan Hakim Kembalikan Sitaan dari Indra Kenz ke Negara Terungkap, Korban: Itu Uang Kami

Alasan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan semua aset sitaan Indra Kenz, dikembalikan ke negara terungkap.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/ELLYVON PRANITA
Para korban kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menangis histeris karena hakim majelis sidang memutuskan aset harta kekayaan yang disita dari terdakwa akan dikembalikan ke negara. Persidangan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Alasan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan semua aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dikembalikan ke negara terungkap.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.

“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

Baca juga: Minta Jaksa Ajukan Banding, Korban Indra Kenz Berharap Aset Sitaan Tak Diserahkan ke Negara

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar dalam Kasus Binary Binomo

Baca juga: Indra Kenz Mengaku Sudah Tak Punya Apa-Apa Lagi: Saya Dapat Ganjaran Berat

Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz ataupun bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi untuk mengalami kerugian dan tindakan perjudian dilarang menurut aturan negara.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," jelas Rahman.

Adapun Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus ini.

Indra pun memutuskan untuk mengajukan banding.

Usai mendengar putusan hakim pada Senin (14/11/2022), para korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terlihat kesal, marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris.

Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim ini.

Paguyuban korban yang hadir lantas berdoa dengan suara lantang di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka berdoa agar Yang Maha Kuasa dapat memberikan jalan supaya keadilan kembali berpihak pada mereka.

Sebab, para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka.

Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara.

Para korban selama ini menuntut hakim menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Lengkap Besok Rabu 16 November 2022, Sagitarius Mulai Komunikasi yang Baik

Edukasi dan Pemberian Makanan Bergizi Jadi Jurus Jitu Turunkan Angka Stunting Desa Raji Demak

Baca juga: Lirik Lagu Malu Malu V1RST Viral di Tiktok, Aduh Duh Duh Berhenti Jatungku

Pasalnya, sebagian besar para korban mengaku uang itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa?"

"Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin.

Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini uang korban," tambah dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Histeris Korban Binomo Dengar Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved