Berita Semarang
Cerita Korban Pemaksaan Aborsi: Dikasi Pil Dimuntahkan, Akhirnya Dibawa ke Suatu Tempat. . .
Cerita pilu dialami oleh para perempuan muda yang dipaksa melakukan aborsi oleh pasangannya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Cerita pilu dialami oleh para perempuan muda yang dipaksa melakukan aborsi oleh pasangannya.
Mereka dipaksa menggugurkan janin di perutnya dengan iming-iming dinikahi hingga sampai ada yang dijebak.
Kasus pemaksaan aborsi itu diceritakan oleh Staf Muda Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM , Nia Lishayati kepada Tribunjateng.com.
"Dua kasus aborsi itu menimpa korban di luar kota Semarang. Umur korban di atas 20 tahun," jelasnya, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Misteri Mayat Hidup Lagi di Bogor, Dinyatakan Mati di Semarang, Sampai Rumah Sudah Dalam Peti
Baca juga: Saldo Rp 2 Miliar Raib, Nasabah Ternyata Nabung di Rumah Lewat Pegawai Bank
Nia mengungkapkan, kasus pertama pemaksaan aborsi dilakukan oleh pasangan korban dibantu oleh kedua orangtua korban.
Pemaksaan aborsi dilakukan dengan cara memberikan jamu kepada korban tanpa sepengetahuan korban.
Pemberian jamu tersebut atas permintaan pelaku yang memberikan janji kepada orangtua korban bahwa akan menikahi korban dengan syarat korban harus lulus kuliah terlebih dahulu.
"Itu bisa saja modus, siapa yang menjamin, apakah pelaku akan komitmen dengan janjinya itu, semisal menikah pun korban bisa rentan jadi korban KDRT," jelasnya.
Pada kasus tersebut, pelaku dapat pula dijerat pasal kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sebab pelaku sempat mengancam akan menyebarkan video dan foto korban.
Pengancaman tersebut sudah dilakukan pelaku hingga menyasar ke teman-teman korban.
Pelaku bahkan sempat mendatangi ke kos korban lalu mengambil dokumen pribadi korban.
"Untuk kasus pemaksaan aborsi korban belum siap. Maka kami fokus ke KBGO," terangnya.
Namun selang beberapa hari, korban tidak mau melanjutkan pengaduan kasus KBGO.
Sebab, korban merasa down lalu mengurungkan niat untuk melanjutkan pelaporan.
Korban merasa lemah ketika para saksi di kasus itu tak hanya dimintai keterangan saja tapi handphone atau alat komunikasi terkait KBGO nantinya akan digunakan sebagai alat bukti sehingga saksi-saksi tersebut keberatan.