Berita Semarang
Cerita Korban Pemaksaan Aborsi: Dikasi Pil Dimuntahkan, Akhirnya Dibawa ke Suatu Tempat. . .
Cerita pilu dialami oleh para perempuan muda yang dipaksa melakukan aborsi oleh pasangannya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Untuk UU kesehatan di antaranya diatur dalam pasal 75. Sedangkan KUHP diatur dalam pasal 347.
Menurut dia, pasal-pasal tersebut kurang berpihak kepada perempuan.
Semisal di dalam pasal 347 KUHP, pada pasal itu ada kata dengan "izin", kebanyakan orang menganggap bahwa ketika perempuan dipaksa aborsi itu atas izin perempuan karena mau meminum obat itu atau menkonsumsi sesuatu yang mengakibatkan bayi di dalam kandungan keguguran.
"Padahal di balik itu, ketika ditarik garis ke belakang kenapa meminum obat itu apakah ada rayuan, iming-iming, atau bahkan ancaman kekerasan dilakukan pelaku kepada korban," katanya.
Dari kondisi itu, diakuinya, korban rentan dijerat hukum karena dianggap ikut serta dalam proses aborsi.
Maka, pendamping hukum seperti dirinya harus harus benar-benar berjuang keras untuk korban.
Apalagi aparat penegak hukum di Indonesia belum empati terhadap korban.
"Kendala di lapangan proses hukum lumayan susah, effort luar biasa. Payung hukum belum sepenuhnya melindungi para korban sehingga masih banyak pekerjaan rumah soal kasus ini," bebernya.
Kendati demikian, pihaknya akan selalu berusaha sekuat tenaga supaya pelaku pemaksa aborsi dapat dijerat hukum.
"Harapannya para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," jelasnya.
Ia pun berpesan kepada para korban pemaksaan aborsi untuk tidak menyerah. semisal ada perempuan yang mengalami kasus itu hendaknya mengadu ke lembaga pendamping hukum.
"Perempuan korban kekerasan seksual dapat datang langsung ke kantor kami, jangan dipendam sendiri," terangnya.
Layanan aduan dapat pula dilakukan secara online via Direct Message (DM) Instagram LRC KJHAM dan email lrc_kjham2004@yahoo.com maupun platfrom lainnya.
"Kami bisa dampingi, konseling, pemulihan psikologis," terangnya.
Korban pemaksaan aborsi semisal ingin melanjutkan kehamilannya bisa mengambil layanan untuk korban kekerasan seksual dengan layanan pemeriksaan kehamilan, proses lahir sampai pascakelahiran.
"Begitupun hingga proses pidana kami dampingi tidak perlu khawatir," tandasnya. (Iwn)