Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Minta Jaksa Ajukan Banding, Korban Indra Kenz Berharap Aset Sitaan Tak Diserahkan ke Negara

Hakim memerintahkan seluruh aset yang disita dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz, diserahkan ke negara.

tribunnews
Indra Kenz saat konferensi pers. 

Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini uang korban," tambah Rizki.

Para korban pun membandingkan putusan hakim ini dengan kasus serupa atas terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, di mana aset sitaan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.

"Ya putusan itu merugikan para korban, sehingga harapan kami jaksa menempuh upaya hukum sekali lagi," kata Rizki.

Adapun Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Indra Kenz Minta Jaksa Ajukan Banding agar Aset Sitaan Tak Diserahkan ke Negara"

Baca juga: Indra Kenz Mengaku Sudah Tak Punya Apa-Apa Lagi: Saya Dapat Ganjaran Berat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved