Berita Kriminal
Rayuan Guru Honorer Kepada Gadis Remaja Janji Ingin Menikahi, Setelah Hamil Nomor Diblokir
Rayuan seorang guru honorer memakan korban seorang gadis remaya di Tulangbawang Barat, Lampung.
TRIBUNJATENG.COM - Rayuan seorang guru honorer memakan korban seorang gadis remaya di Tulangbawang Barat, Lampung.
Gadis tersebut hamil di luar nikah setelah disetubuhi guru honorer berinisial TNH (36).
Nahas, rayuan manis guru tersebut hanya isapan jempol, janji ingin menikahi justru berujung nomor ponesel diblokir.
"TNH merupakan warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat," jelas Kasat Reskrim, Iptu Dailami, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Yusron Hana Kehilangan Motor Saat Servis, Pemilik Bengkel dan Pihak Leasing Enggan Tanggung Jawab
Baca juga: Ini 5 Artis yang Beli Rumah Tetangganya, Ada yang Borong 4 Sekaligus
Baca juga: Ada Gavi hingga Youssoufa Moukoko, Ini Pemain Termuda Piala Dunia 2022 yang Siap Unjuk Gigi
Dirinya menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut terjadi pada pada hari ini Senin (14/11/2022) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB.
Saat terduga pelaku berada di kediamannya, di Tiyuh kagungan Ratu Kecamatan, Tulangbawang Udik, Lampung.
"TNH berhasil kami amankan pada Senin kemarin, tepatnya pukul 15.00 WIB di rumahnya," terangnya.
Baca juga: Realisasi PAD Disporapar Lampung Barat Tahun 2022 Sudah 79 Persen
Baca juga: Kebakaran di Lampung City Mall, Api Diduga Berasal dari Gudang Restoran Lantai Dasar
Dirinya mengungkapkan adapun kronologis kejadian, berawal dar pelaku membujuk korban untuk menjalani hubungan (pacaran).
Dengan modus itu, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan diiming-imingi akan dinikahi setelah lulus sekolah.
"Terduga pelaku mengajak korban untuk menjalani hubungan pacaran," ungkapnya.
"Karena sudah memiliki ikatan pacaran, TNH merayu korban untuk melakukan hubungan intim yang diiming-imingi akan dinikahi setelah lulus sekolah," tambahnya.
Karena terbujuk rayuan dari terduga pelaku, korban akhirnya melakukan hubungan tersebut hingga berujung hamil.
"Korban terbujuk rayuan TNH, sehingga langsung mengikuti kemauannya hingga berujung hamil," ujarnya.
Bahkan, korban mencoba menghubungi terduga pelaku untuk meminta pertanggung jawaban.
Namun, TNH malah menghindar, hingga memblokir nomor hp korban yang membuat dirinya tidak bisa dihubungi selama satu minggu.
"Karena takut korban langsung memberitahu orang tuanya, hingga keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tulangbawang Barat," tuturnya.
Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku TNH.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa seorang anak perempuan di bawah umur, berinisial DA (16)," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 1, 2 dan ayat 3 Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.
Tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak.
( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Guru Honorer di Tulangbawang Barat Lampung Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil,