Berita Slawi
UMK 2023 Kabupaten Tegal Belum Ditentukan, Fakih: Kami Adakan Rakor Dulu Dengan Dewan Pengupahan
Terkait penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Kabupaten Tegal sampai saat ini belum dipastikan berapa nominal yang diajukan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
Adapun yang tergabung dalam dewan pengupahan Kabupaten Tegal, dikatakan Agus mulai Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) dari unsur pemerintah, kemudian serikat pekerja, pengusaha yang diwakili Hipmi, BPS, akademik, perwakilan perusahaan baik yang sudah besar atau masih kecil, dan lain-lain.
Sedangkan target atau batas penentuan UMK 2023 masing-masing daerah dan disampaikan ke Pemprov Jateng terakhir tanggal 25 November 2022.
"Ya semoga dalam rakor nanti semua sepakat dan satu suara. Sehingga tidak perlu ada sanggahan lagi, sehingga sebelum 25 November pengajuan UMK sudah fiks berapa nominal nya," tandas Agus. (dta)
Baca juga: Pemprov Jateng Berhasil Bangun 2.353 Desa Mandiri Energi
Baca juga: Sidak Ruas Jalan Yang Gunakan APBD, Bupati Blora : Kita Minta Pekerjaan Dilaksanakan Sesuai Target
Baca juga: Kisah Lansia Sebatang Kara Mbah Kusrin Penghuni Rumah Reyot Berukuran 2x2 Meter di Kudus
Baca juga: Kini, Masyarakat Kota Semarang Bisa Pantau Potensi Banjir Lewat Aplikasi