Berita Semarang
Lapak Pedagang di Atas Saluran Air Ditertibkan Satpol PP Semarang, Ilham: Baru Dapat Rp 50 Ribu
Belasan pedagang yang menggelar lapak di tepian Jalan Fatmawati Kota Semarang berhamburan, saat petugas dari Satpol PP Kota Semarang datang
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Belasan pedagang yang menggelar lapak di tepian Jalan Fatmawati Kota Semarang berhamburan, saat petugas dari Satpol PP Kota Semarang datang.
Tak hanya pedagang, para pembeli yang tengah duduk santai di lapak-lapak tersebut juga kebingungan.
Hal itu lantaran petugas secara mendadak melakukan penertiban lapak pedagang yang menyalahi aturan.
"Ini saya bayar dulu, tadi gorengan dua sama teh hangat," terang seorang pembeli sembari memberikan sejumlah uang ke padagang, Rabu (16/11/2022) siang.
Setelah membayar, pembeli tersebut langsung bergegas pergi menggunakan sepeda motornya.
Baca juga: Mobil Keluarga di Kalideres yang Tewas Ternyata Dijual Rp160 Juta, Ini Sosok yang Menjualnya
Baca juga: Boy William Serius PDKT dengan Ayu Ting Ting, Ini Respons Ivan Gunawan
Sementara para pedagang kalang kabut dan mencoba mengemasi barang dagangan.
Namun belum sempat dikemas, beberapa barang di lapak pedagang diangkut ke truk oleh petugas Satpol PP Kota Semarang dalam penertiban.
"Iya pak sabar yang ini jangan dibawa, ini lagi saya gulung," terang Nur satu di antara pedagang sembari melipat terpal plastik.
Tak hanya Nur, Ilham pedagang lainnya juga nampak tergesa-gesa mengemasi barang dagangannya.
Muka pria tersebut nampak pucat dan terlihat sedikit kesal melihat patugas yang tengah melakukan penertiban.
Bahkan ia sempat menendang kardus bekas wadah air mineral ke tengah jalan.
"Baru dapat Rp 50 ribu sudah ditertibkan," kata Ilham sembari menunjukkan kekesalannya.
Belasan pedagang tersebut ditertibkan jajaran Satpol PP Kota Semarang lantaran berdagang di atas saluran air.
Sekitar 15 pedagang menggunakan kendaraan roda tiga menggelar lapak di atas saluran air yang ada di depan RSUD KMRT Wongsonegoro di Jalan Fatmawati.
Penertiban dilakukan lantaran para pedagang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.