Berita Semarang
Lapak Pedagang di Atas Saluran Air Ditertibkan Satpol PP Semarang, Ilham: Baru Dapat Rp 50 Ribu
Belasan pedagang yang menggelar lapak di tepian Jalan Fatmawati Kota Semarang berhamburan, saat petugas dari Satpol PP Kota Semarang datang
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
Dalam Perda disebutkan larangan mendirikan bangunan atau berdagang di atas saluran air.
Dipaparkan Kasi Ops Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo, penertiban pedagang di Jalan Fatmawati sering dilakukan.
Meski demikian para pedagang tetap nekat dan kembali berdagang di lokasi tersebut.
Bahkan Sudibyo mengatakan, para pedagang kucing-kucingan dengan petugas.
"Sebelum pandemi kami sudah melakukan penertiban tiga kali di Jalan Fatmawati, namun pedagang kembali lagi," terangnya.
Ia memaparkan, penertiban dilakukan karena ada aduan dari masyarakat sekitar.
Masyarakat terganggu dengan adanya lapak pedagang di atas saluran air yang tak jarang membuat saluran air dipenuhi sampah.
Lokasi tersebut ditegaskan Sudibyo tidak seharusnya digunakan untuk berdagang.
"Kami akan gelar razia secara rutin selama sepekan. Terutama untuk menertibkan bangunan dan pedagang yang membuka lapak di atas saluran air," terangnya.
Sudibyo menambahkan, barang milik pedagang dibawa ke kantor Satpol PP Kota Semarang.
Barang yang disita oleh petugas tersebut dimusnahkan dan yang tidak terpakai akan dibuang ke TPA.
Para pedagang juga diminta untuk membuat surat pertanyaanya agar tidak berdagang di lokasi yang sama.
“Kami sudah melakukan pendataan, harusnya pemangku wilayah juga bertanggung jawab dan memberikan peringatan. Karena para pedagang sudah berulang kali kami peringatkan," imbuhnya. (*)